Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalan Dalam dan Luar Negeri

Aturan PPKM Level 1 tertuang dalam Imendagri Nomor 38 dan nomor 39 tahun 2022. Seluruh wilayah di Indonesia kini menerapkan PPKM Level 1.

Editor: Ventrico Nonutu
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalan Dalam dan Luar Negeri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan PPKM Level 1 tertuang dalam Imendagri Nomor 38 dan nomor 39 tahun 2022.

Seluruh wilayah di Indonesia kini menerapkan PPKM Level 1.

Baca juga: Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat

Baca juga: Ganjar Pranowo Pamerkan Produk UMKM Senilai Rp 133 Juta di Paris

Penerapan PPKM Level 1 kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Hal ini lantaran kasus Covid-19 mengalami peningkatan kasus yang signifikan.

Diketahui Perpanjangan PPKM tersebut sebagaimana tercantum dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.

Sementara untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 sampai 5 Desember 2022 tercantum dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 1, maka aturan perjalanan di dalam dan luar negeri tetap mengacu pada aturan lama.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," kata Suharyanto, dikutip dari Kompas.com.

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.

Sementara aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 25/2022.

Selengkapnya, berikut ini rincian aturan perjalanan di dalam negeri dan luar negeri saat PPKM Level 1:

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved