PPKM
Instruksi Mendagri Terbaru, Sulawesi Utara PPKM Level 1, Satgas Covid-19 Imbau Warga Taat Prokes
Instruksi Mendagri Terbaru, Sulawesi Utara PPKM Level 1, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Taat Prokes.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Tito mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 48 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Luar Jawa.
Berdasarkan instruksi itu, Sulawesi Utara masuk kategori PPKM level satu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulawesi Utara, dr Gysje Pontororing MSc PH mengatakan, PPKM level 1 artinya semua sektor bisa beroperasi 100 persen.
"Tidak ada pembatasan dalam hal jumlah orang atau peserta individu dalam sebuah kegiatan," kata Gysje kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (09/11/2022).
Katanya, semua sektor bisa beroperasi normal.
Seperti sekolah, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, rumah makan, perhotelan dan rumah ibadah.
Meskipun demikian, Gysje mengingatkan masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan.
Implementasinya ialah dengan tetap menggunakan masker ketika berada di tempat umum, acara yang melibatkan orang banyak.
Selain itu menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak.
"Sejalan dengan itu agar masyarakat menjalani vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun booster," katanya.
Kemudian, bagi yang merasakan gejala Covid-19 agar bisa memeriksakan diri di fasilitas kesehatan.
"Jika positif, berobat dan mengikuti langkah yang dianjurkan pemerintah," katanya.
Terkait itu, per 8 November 2022, jumlah kasus aktif Covid-19 di Sulawesi Utara 296 orang (0, 55 persen).
Di mana, kasus terkonfirmasi positif 11 orang dengan total kasus sopanjang pandemi 53.577 orang.