Brigadir J Tewas
Ajudan dan Security Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Temperamen, Suka ke Tempat Hiburan Malam
Simak kesaksian dari para ajudan dan security Ferdy Sambo berikut ini terkait sosok Brigadir J.
"Waktu sampai jam 3 (dini hari) itu ngapain aja di Brexit?" tanya Febri.
"Biasanya kalau almarhum minum," jelas Damson.
Kemudian Damson mengatakan Brigadir J dan dirinya baru pulang dari Brexit saat dini hari.
Namun, katanya, Brigadir J tidak langsung kembali ke rumah pribadi Ferdy Sambo tetapi terlebih dahulu pergi ke hotel.
Hanya saja, Damson tidak mengetahui apa yang dilakukan Brigadir J saat berada di hotel.
"Kalau di hotel ngapain di sana? Kenapa tidak langsung pulang?" tanya Febri.
"Saya tidak tahu karena ada perempuan juga yang ikut," jawab Damson.
Brigadir J Todong Senjata ke Foto erdy Sambo
Brigadir J disebut sempat menodongkan senjata ke arah foto Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh Adzan Romer, mantan ajudan Ferdy Sambo di persidangan.
Awalnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Romer.
"Saksi Romer dalam BAP saya sempat baca pernah ada satu situasi dimana saudara Yosua mengisi senjata kemudian mengarahkan ke foto itu bagaimana?" tanya Rasamala.
Saat itu Romer menjawab pertanyaan Rasamala namun tidak merinci kapan aksi itu terjadi.
Romer hanya menjelaskan jika aksi Brigadir J terjadi di sebuah posko saat dirinya tengah membersihkan senjata bersama Bharada Sadam.
Tiba-tiba, Brigadir J menghampiri keduanya dan langsung meminta senjata yang tengah dibersihkan tersebut. Brigadir J mengkokang senjata dan mengarahkannya ke foto Ferdy Sambo.
Romer yang melihat aksi Brigadir J itu langsung menegur dan meminta Brigadir J agar tidak memainkan senjata tersebut karena ada pelurunya.
"Adik jangan main-main senjata itu ada isinya," kata Romer menirukan percakapan itu dengan Yosua saat itu.
Namun, teguran Romer disebutnya tidak diindahkan Brigadir J dan bahkan Brigadir J malah menyepelekan imbauannya dengan mengatakan jika dirinya paham soal senjata.
"Tenang saja Bang, saya juga paham senjata," ungkap Romer saat menirukan pernyataan Yosua.
"Setelah itu dia membidik lagi dan memerintahkan Sadam ke sana 'sudah kena atau belum', pada saat itu langsung saya tinggal," sambung Romer.
Hakim Semprot Pengacara Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyemprot pengacara Ferdy Sambo karena mencecar ajudan eks Kadiv Propam, Daden Miftahul Haq soal aktivitas Brigadir J di tempat hiburan malam.
Majelis Hakim meminta agar pengacara Sambo untuk menanyakan hal yang di luar konteks.
"Apakah aktivitas malam semacam itu? Apakah saudara saksi seberapa sering saudara Yosua melakukan kegiatan malam semacam tadi?" tanya pengacara Sambo.
"Apa yang mau ditanyakan oleh penasihat hukum?" tanya Majelis Hakim.
"Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya sikap dan perilaku Yosua kemudian dalam kaiatannya apakah kemudian dengan sikap dan perilaku Yosua ada potensi-potensi atau indikasi-indikasi," jawab pengacara Sambo.
Menurut Majelis Hakim, dalih pengacara Sambo tak bisa dibenarkan.
Sebab, pertanyaannya tak terkait dengan materi perkara yaitu dugaan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kalau potensi belum terjadi. Jadi, begini silakan ditanyakan apakah yang diketahui para saksi ini, tetapi di sini pembuktiannya adalah pasal yang didakwakan di sini 340 dan 338. Bukan asusila. Jadi, silakan yang mengarah ke sana. Saudara boleh bertanya apa saja seputar itu, tetapi mengarahnya ke sana," tegas hakim.
Kamaruddin Simanjuntak : Kalau Orang Diduga Berkepribadian Ganda Boleh Dibunuh?
Kamaruddin Simanjuntak menanggapi tudingan surat keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J berkepribadian ganda.
Kamaruddin menilai surat keberatan tersebut tidak memiliki dasar dan tak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Kamaruddin mempertanyakan apakah surat keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu lalu membuat Brigadir J layak untuk dibunuh.
"Jadi kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Kamaruddin pun menduga surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu sengaja disampaikan untuk meringankan hukuman mereka dalam kasus ini.
Dia menambahkan apapun alasan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, penghilangan nyawa terhadap seseorang seperti Brigadir J tetap tidak dapat dibenarkan.
"Apapun alasannya tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," tegasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa Brigadir J memiliki fisik yang sehat sejak lahir.
Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan diterimanya Brigadir J menjadi anggota Polri.
"Dia lahir sehat. Diterima (jadi) polisi. Padahal kan seleksinya ketat," katanya.
Sehingga, menurutnya, semakin tidak masuk akal surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J berkepribadian ganda.
"Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak," ujarnya.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf ke Semua ART dan Sekuriti: Saya Mohon . .
Baca juga: 6 Poin Kesaksian Terbaru Ajudan dan ART Ferdy Sambo di Persidangan, Letak HP Brigadir J Terungkap
Baca juga: Putri Candrawathi Tertawa Dengar Kesaksian Brigadir Daden saat Sidang, Brigadir J Ingin Pacar Baru
Baca Berita Tribun Manado disini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ajudan-dan-Security-Ferdy-Sambo-Sebut-Brigadir-J-Temperamen-Suka-ke-Tempat-Hiburan-Malam.jpg)