Manado
8 Benda Terlarang Ditemukan dalam Kamar WBP Rutan Manado Sulawesi Utara
Petugas Rutan Manado geledah kamar hunian WBP, Ditemukan sejumlah benda terlarang. Simak penjelasan pihak rutan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah 8 benda terlarang atau seharusnya tidak berada dalam kamar WBP Rutan Manado Sulawesi Utara.
( WBP adalah Warga Binaan Pemasyarakatan )
Ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.
Benda-benda tersebut antara lain gunting, potongan besi, sendok alpaka atau aluminium, paku, botol kaca, gelang kawat, pipa plastik, korek api gas.
"Seluruh benda tersebut langsung disita, dicatat dan selanjutnya dimusnahkan," Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manado Rico Wendur.
Baca juga: Ekonomi Sulawesi Utara Membaik, Pekerja Penuh Waktu Bertambah 99 Ribu Orang
Penggeledahan setiap kamar WBP dilakukan sebagai upaya deteksi dini.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu juga untuk menjaga agar situasi selalu dalam aman dan kondusif.
Lanjut Rico Wendur kegiatan ini rutin dilakukan di Rutan Manado Sulawesi Utara.
Upaya deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta untuk menjaga situasi Rutan Manado selalu aman dan kondusif.
"Sesuai dengan arahan Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Terkait 3 kunci pemasyarakatan, maju dan back to basic.
Yaitu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ditambah dengan back to Basic yaitu mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya," ujar Rico Wendur. (Ren)
Ada benda terlarang ditemukan dalam Kamar WBP Rutan Manado Sulawesi Utara
Penggeledahan pada 30 September