Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

3 Berita Populer Sulawesi Utara Sore ini, Kepel Jadi Plh Sekprov Sulut hingga Pengangguran Menurun

Ya berikut ini 3 berita populer Sulawesi Utara yang saat ini paling banyak dibaca di portal TRIBUNMANADO.CO.ID Rabu sore ini.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ TRIBUNMANADO.CO.ID/Ndo/Ryo/Hes
3 Berita Populer Sulawesi Utara Sore ini, Kepel Jadi Plh Sekprov Sulut hingga Pengangguran Menurun 

Selama Agustus 2021 – Agustus 2022, lapangan usaha pertanian masih menjadi sektor tertinggi penyerap tenaga kerja.

Di mana sebanyak 281,77 ribu orang bekerja di sektor tersebut.

Sementara lapangan usaha administrasi pemerintahan dan industri pengolahan berturut-turut menambah tenaga kerja sebanyak 14,89 ribu dan 8,53 ribu tenaga kerja selama setahun terakhir.

Pelaku saat diamankan Polsek Tomohon Tengah/ Kapolsek Tomohon Tengah
Pelaku saat diamankan Polsek Tomohon Tengah/ Kapolsek Tomohon Tengah (IST)

3. Cabuli Bocah 15 Tahun, Pemuda Toliang Oki Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polsek Tomohon Tengah

Polres Tomohon kembali mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Kali ini, melalui Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BO (23).

BO yang diketahui merupakan warga Toliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur asal Tomohon Timur, Kota Tomohon.

Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso saat diwawancarai membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara proses penyidikan," sebutnya.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Desa Toliang Oki, Kabupaten Minahasa," tambahnya.

Adapun, menurut Kompol Arie Prakoso, modus pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos).

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu, kemudian melakukan persetubuhan kepada korban di suatu tempat.

"Pelaku memacari korban yang masih berusia 15 Tahun. Kemudian mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan persetubuhan terhadap korban," sebut Arie sebagaimana hasil pemeriksaan awal.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 KUHP jo pasal 76 uu RI No 35 tahun 2004 dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun.

"Ancaman pidana terhadap pelaku diatas 5 tahun," tukas Arie Prakoso.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved