Viral
5 Fakta Penangkapan 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Terungkap Motif hingga Identitas
Kedua pemeran itu adalah seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang, Jawa Timur.
Ternyata terungkap penyebaran dilakukan oleh kedua tersangka.
Mereka pun terekam tengah melakukan adegan tak senonoh di sebuah kamar hotel.
Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prohasmoko, atas perbuatannya kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Alasan Pakai Kebaya Merah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, mengungkapkan alasan pemeran wanita memakai kebaya merah dalam adegan video dewasa berdurasi 16 menit yang viral di medsos.
Harianto menjelaskan, penggunaan kostum kebaya merah dengan jarik warna cokelat itu, merupakan bagian dari fantasi dari pasangan kedua pemeran.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," katanya, Senin (7/11/2022).
Meski begitu, Harianto menyebut, tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran yang sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Namun, hingga kini, kedua pemeran video dewasa yang diduga di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Kota Surabaya itu, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," ungkapnya (Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com)
Ikuti berita Tribun Manado di GOOGLE NEWS