Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

5 Fakta Penangkapan 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Terungkap Motif hingga Identitas

Kedua pemeran itu adalah seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang, Jawa Timur.

Editor: Tesalonika Geatri
kolase foto (handover)
5 Fakta Penangkapan 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Terungkap Motif hingga Identitas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta penangkapan dua pemeran video kebaya merah.

Video kebaya merah yang berdurasi 16 menit tanpa disensor itupun viral di sosial media dan ramai diperbincangkan publik.

Video tersebut berisi adegan wanita kebaya merah viral berhubungan tak senonoh dengan seorang pria.

Kini kedua pemeran video viral kebaya merah akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Kedua pemeran itu adalah seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang, Jawa Timur.

5 Fakta Penangkapan 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Terungkap Motif hingga Identitas.
5 Fakta Penangkapan 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Terungkap Motif hingga Identitas. (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

Penangkapan tersebut seakan menjawab penasaran publik terkait motif hingga bagaimana aksi tak senonoh itu terjadi.

Terlebih dilakukan secara terang-terangan di sebuah hotel dan direkam lalu video viral pun tersebar.

Video viral inipun cukup menggemparkan jagad maya.

Baca juga: Viral Video Kebaya Merah 16 Menit No Sensor, Ternyata di Hotel Surabaya Kamar 1710, Ini Sosoknya

Awal mula beredarnya di media sosial, hingga banyak yang ingin mengetahui link video viral kebaya merah.

Sampai saat ini, link video viral kebaya merah masih terus dicari.

Bahkan, netizen menggaungkan tagar kebaya merah sampai trending topic Twitter, Selasa (8/11/2022).

Lantas seperti apa fakta penangkapan pemeran video viral kebaya merah?

Simak rangkuman TribunnewsSultra.com dilansir dari Tribunnews.com:

1. Di Kossan

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengungkapkan kronologi singkat penangkapan sejoli pemeran video asusila wanita kebaya merah yang belakangan ini tengah menjadi sorotan publik.

Kombes Farman mengungkapkan, dua sejoli pemeran video asusila kebaya merah tersebut berhasil ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam, tepatnya pukul 21.00 WIB.

Dua aktor video mesum wanita kebaya merah ternyata ditangkap di kos-kosan di kawasan Medokan, Surabaya.

Keduanya ditangkap di satu lokasi yang sama.

Keduanya langsung dibawa ke Polda Jatim tanpa perlawanan.

2. Identitas Pemeran Video Viral

Mereka adalah seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang, Jawa Timur.

"Bahwa tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu, 6/11/2022), sudah dilakukan penangkapan oleh Subditsiber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah, dua orang."

"Antara lain seorang laki-laki yang berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang," kata Kombes Farman dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (8/11/2022).

Menurut Kombes Farman, dua sejoli tersebut ditangkap di daerah Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

3. Motif Terungkap

Setelah ditangkap, kedua pemeran video asusila kebaya merah tersebut pun langsung diperiksa oleh polisi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui motif mereka melakukan perekaman video asusila dan penyebaran konten kebaya merah tersebut.

"Adapun penangkapan dilakukan di daerah Medokan, kemudian saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan."

"Untuk mengetahui motif dari kedua tersangka ini melakukan perekaman dan penyebaran terhadap konten kebaya merah tersebut," terang Kombes Farman.

4. Proses Penyebaran

Ternyata terungkap penyebaran dilakukan oleh kedua tersangka.

Mereka pun terekam tengah melakukan adegan tak senonoh di sebuah kamar hotel.

Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prohasmoko, atas perbuatannya kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Alasan Pakai Kebaya Merah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, mengungkapkan alasan pemeran wanita memakai kebaya merah dalam adegan video dewasa berdurasi 16 menit yang viral di medsos.

Harianto menjelaskan, penggunaan kostum kebaya merah dengan jarik warna cokelat itu, merupakan bagian dari fantasi dari pasangan kedua pemeran.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," katanya, Senin (7/11/2022).

Meski begitu, Harianto menyebut, tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran yang sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Namun, hingga kini, kedua pemeran video dewasa yang diduga di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Kota Surabaya itu, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," ungkapnya (Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com)

Ikuti berita Tribun Manado di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved