Minsel Sulawesi Utara
Sertijab 3 Hukum Tua di Kecamatan Tumpaan Minsel Sulawesi Utara Berlangsung Aman
Tiga hukum tua di Kecamatan Tumpaan resmi bertugas hari ini. Ketiganya diharapkan mampu menjalankan sinergitas dengan baik.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Acara serah terima jabatan tiga hukum tua di Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berlangsung hari Senin (7/11/2022).
Acara dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tumpaan Satu, berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Serah terima jabatan hukum tua dipimpin oleh Camat Tumpaan, Terry Lolowang, didampingi Kapolsek Tumpaan dan Danramil Tumpaan.
Pada kegiatan tersebut terpantau para penjabat hukum tua dari Desa Tumpaan, Tumpaan Satu, dan Munte menyerahkan sejumlah berkas.
Berkas tersebut berisi laporan pertanggungjawaban, dokumen sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak desa, serta cap kepada hukum tua definitif.
Terry Lolowang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tiga penjabat hukum tua yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik.
Ia juga mengucapkaan selamat bertugas bagi para hukum tua definitif.
"Kami berharap kepada para hukum tua definitif sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan agar selalu berkomunikasi dan berkordinasi menjalin sinergitas dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai hukum tua," kata Terry.
Dia juga mengingatkan para hukum tua definitif agar dapat memperhatikan kewajiban masyarakat dalam hal pajak.
"Berurusan dengan pencairan dana-dana untuk desa salah satu yang perlu diperhatikan yaitu pajak jadi diusahakan agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya sebelum masa jatuh tempo yang ditetapkan,"jelas Terry.
Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Sempat tak Percaya Legal PT XL yang Menjadi Saksi, Hakim: Itu tak Penting
Baca juga: Penertiban Lahan Kalasey Aset Pemprov Sulawesi Utara, Rencana Dibangun Politeknik Pariwisata
Di akhir sambutannya, Terry mengingatkan para hukum tua soal pergantian perangkat desa.
"Untuk pergantian perangkat desa itu merupakan hak prerogatif dari hukum tua , tapi harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai menabrak aturan, "tandasnya.
Kegiatan tersebut selain dihadiri Camat Tumpaan, Kapolsek Tumpaan dan Danramil Tumpaan juga dihadiri oleh Hukum Tua Desa Tumpaan, Felma Lumempow; Hukum Tua Desa Tumpaan Satu, Norman Tambaritji; dan Hukum Tua Desa Munte, Oktavian Talopod.
Hadir pula para penjabat hukum tua yang sudah selesai tugas, BPD Minsel, dan perangkat dari masing-masing desa.
Syukuran Pelantikan Hukum Tua Desa Ranoketang Tua Minsel Sulawesi Utara Berlangsung Meriah
