Sidang Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sempat tak Percaya Legal PT XL yang Menjadi Saksi, Hakim: Itu tak Penting
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sempat ditegur oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sempat ditegur oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Awalnya, saksi yang merupakan pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang bertanya kepada Viktor apakah benar seorang Legal di PT XL.
"Saya yang dari XL ini. Mas benar bahwa saudara Legal XL?" tanya kuasa hukum.
"Benar," jawab Viktor.

Lalu, kuasa hukum kembali bertanya terkait anting yang digunakan oleh Viktor saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Namun, Hakim langsung memotong pertanyaan kuasa hukum.
"Apakah di XL diperkenankan menggunakan anting?
"Saudara penasehat hukum hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," potong Hakim.
Baca juga: Penertiban Lahan Kalasey Aset Pemprov Sulawesi Utara, Rencana Dibangun Politeknik Pariwisata
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Ir Soekarno Pahlawan Nasional, Keluarga Ucap Terimakasih
Saat itu, sang kuasa hukum hanya meragukan kapabilitas Viktor soal dirinya sebagai seorang Legal di perusahaan tersebut.
"Maaf yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya aja yang mulia," jawab kuasa hukum.
"Artinya yang bersangkutan sudah memperkenalkan dan sudah diperiksa BAP, silakan pertanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu silakan," ucap Hakim.
"Hanya itu saja yang saya mau tanyakan yang mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya," lanjut kuasa hukum.
Dari situ, Viktor menegaskan latar belakang pendidikannya sambil melihat ke arah kuasa hukum yang meragukan kapabilitasnya karena menggunakan anting.
"Saya S1 Fakultas hukum Universitas Indonesia dan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," ucap Viktor.
"Saya paham mas, saya cuma ragu," kuasa hukum menanggapi.