Desa Kalasey 2
Polisi Tangkap Sejumlah Warga saat Eksekusi Lahan Desa Kalasey Sulawesi Utara
Polisi Tangkap Sejumlah Warga saat Eksekusi Lahan Desa Kalasey Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat kepolisian menangkap sejumlah warga saat dilakukan eksekusi lahan di Desa Kalasey 2, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Senin (7/11/2022).
Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Arruan mengatakan, oknum warga berupaya memancing petugas dan melakukan perlawanan.
"Jadi kita lakukan pengamanan untuk dilakukan interogasi awal dan kita akan melihat apakah mereka dikategorikan melanggar hukum atau cukup amankan," jelas Tommy Arruan.
Dari pantauan, sejumlah warga ditangkap saat terjadi aksi saling dorong-mendorong.
Mereka ditarik dan dibawa aparat ke dalam truk Polresta Manado.
Meskipun sudah ditahan mereka tetap berteriak kepada warga lainnya agar tidak menyerahkan lahan mereka ke tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Jangan berikan kepada mereka, kita harus terus perjuangkan, karena itu tanah kita," jelas Tommy Arruan.
Sebelumnya, Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Arruan menjelaskan, sejauh ini pemerintah sudah melakukan tiga kali sosialisasi disertai peringatan terkait permasalahan lahan di Desa Kalasey 2.
"Memang sejauh ini masih ada warga yang lakukan penolakan, namun sebagian besar sudah menerima apa yang menjadi kebijakan Pemerintah," jelas Tommy Arruan.
Tommy Arruan menerangkan pemanfaatan aset milik Pemprov Sulut ini untuk pembangunan politeknik pariwisata dengan harapan menjadi bermanfaat bagi masa depan anak muda.
"Oleh karenanya dimulai dengan pembangunan Poltekpar, dengan masuknya alat untuk dilakukan proses awal," ujar Tommy Arruan.
Lanjutnya pada saat dilakukan eksekusi, ditemukan aksi dorong mendorong aparat dengan masyarakat untuk membuka jalur alat masuk ke lokasi.
"Himbauan kami agar masyarakat menaati aturan dari pemerintah, karena sejarah tanah ini masyarakat tau adalah tanah HGU milik Negara yang sudah diberikan Pemerintah Provinsi Sulut," jelas Tommy Arruan.
Arruan menerangkan masyarakat melalui sosialisasi akan mendapatkan dispensasi dari Pemerintah.
"Antara lain yang diberikan yaitu pengurusan sertifikat hak milik (SHM), karena diketahui mungkin sebagian dari tanah ini belum ada SHMnya, jadi kampung ini akan diberikan pengurusan oleh Pemerintah, sehingga mereka bisa memiliki hak atas tanah yang didiami sebagai tempat tinggal sekarang," jelas Tommy Arruan.