Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan, Berkas Kasus Narkoba 'Dikeroyok' 9 Jaksa Kejati DKI Jakarta

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Editor: Alpen Martinus
Kapolda_banten_official
Irjen Teddy Minahasa Putra semasa menjabat Kapolda Banten. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Narkoba yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa rupanya menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Memang saat ini berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta pun mengerahkan anggotanya untuk mempelajari dan meneliti berkas kasus tersebut.

Baca juga: Pantas Sekarang Hotman Paris Banjir Kritikan, Ternyata Ini karena Teddy Minahasa


Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 9 jaksa yang dilibatkan.

Irjen Teddy Minahasa pun saat ini sedang ditahan lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski pada beberapa kesempatan ia menyangkal akan perbuatannya tersebut.

Untuk sementara wakti Irjen Teddy Minahasa sudah non job.

Baca juga: Soal Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Antara Linda dan Kapolres Bukittinggi

Selain Irjen Teddy Minahasa, masih ada empat polisi lagi yang diduga terlibat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

"Berkas perkara TM baru masuk di kita Jumat tanggal 4 kemarin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022).

Sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu, tepatnya pada hari yang sama dengan penahanan Irjen Teddy, yaitu Senin (24/10).

Baca juga: Terungkap Alasan Hotman Paris Terima Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba

Kemudian Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti yang akan mempelajari kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan, baik formil maupun materil. "Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Dirinya pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10).

Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkoba itu.

Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10) lalu.

Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:

1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)

2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)

3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)

4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, proses permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh AKBP Dody Prawinegara, Linda Pujiastuti, serta Samsul Maarif masih berproses.

Pengajuan JC itu dilayangkan ketiganya terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Irjen pol Teddy Minahasa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, sejauh ini proses permohonan JC oleh ketiganya itu masih dalam penelaahan.

"Masih dalam tahap penelaahan, untuk dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribun.

Dengan begitu, Hasto belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal memberikan keputusan apakah menerima atau tidak permohonan justice collaborator tersebut.

Terpenting kata dia, saat ini proses masih terus dilakukan termasuk investigasi serta mewawancarai pemohon.

"Belum tahu, masih di Biro Penelaahan Permohonan. Mestinya begitu," tukas Hasto.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif disebut telah ditemui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.

Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK dijelaskanya telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.

"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribun, Sabtu (5/11).

Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.

Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.

Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.

Di sisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy masih sebagai jendral Polri aktif.

"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya.(Tribun Network/aci/riz/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved