Viral Medsos
2 Pemeran Video Kebaya Merah Berhasil Ditangkap, Ternyata Keduanya Warga Surabaya, Ini Sosoknya
Keduanya, si pemeran pria termasuk, si pemeran wanita berkebaya merah itu, diketahui merupakan warga Surabaya
Editor:
Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado
Video perempuan kebaya merah viral di media sosial hingga trending di Twitter
3. Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait