Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TV Digital

Mau Nonton Siaran TV Tapi Tak Punya TV Digital? Ini Cara Pasang Set Top Box di TV Analog

Berikut cara instal siaran digital dengan bantuan set top box yang direkomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo)

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Foto Ilustrasi, cara pasang alat STB untuk TV analog 

Saat proses pemindaian selesai, siaran TV digital dari berbagai channel bakal segera bisa dinikmati.  Cukup mudah bukan?

Sebagai informasi tambahan, tiap Digital TV Box kadang memiliki pengaturan yang berbeda.

Penjelasan pengaturan yang lebih spesifik juga bisa dibaca di buku panduan perangkat.

Untuk diketahui pula, sebelum membeli Digital TV Box, pastikan perangkat telah didukung fitur DVB-T2 sesuai standar penyiaran TV digital di Indonesia.

Jenis STB yang telah sesuai standar bisa dicek di website ini https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Demikianlah penjelasan seputar langkah-langkah pemasangan Set Top Box TV digital di TV analog biasa, mulai dari pengaturan perangkat hingga pencarian sinyalnya, semoga bermanfaat.

Wajib berhenti

Siaran televisi analog wajib dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan dialihkan menjadi televisi digital.

Hal ini sesuai dengan rancangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran persnya.

Rancangan ini merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah yang sedang digodok Kemenkominfo. Dua PP ini merupakan turunan daru UU Omnibuslaw Ciptaker.

Sebab, perubahan dari televisi analog ke digital juga diamanatkan dalam UU tersebut.

Pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital ini berlaku untuk penyelenggara siaran milik pemerintah (LPP TVRI), dan swasta (LPS).

Untuk pelaksanaan digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh Menteri tanpa evaluasi dan seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi dilakukan untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan seleksi dilakukan pada layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.

Kominfo juga menjanjikan akan memberikan bantuan alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box) kepada rumah tangga miskin.

Biaya untuk bantuan penyediaan STB ini bakal diambil dari komitmen Penyelenggara MUX. Namun, jika dana tidak mencukupi, maka pemerintah akan menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah.

“Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi,” lanjut Johnny.

Penyediaan ini menurut Johnny sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Oleh karena itu, Menteri Johnny mengharapkan penyusunan kedua RPP tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, yakni pada 1 Februari 2021.

Dua aturan itu terdiri dari peraturan norma standar izin usaha (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha/ RPP NSPK)dan aturan pelaksanaannya (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran/ RPP Teknis).

Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat kewajiban televisi analog beralih ke televisi digital.

Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukan UU Ciptaker.

Telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved