Brigadir J Tewas
Sidang Bharada E Akan Digabung Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Saksi Baru Dihadirkan
Sidang Bharada E pada 7 November 2022 mendatang, akan digabung bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf. Saksi baru turut dihadirkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir.
Kesaksian demi kesaksian terkait tewasnya Brigadir J terungkap di persidangan.
Seperti diketahui, ada lima terdakwa yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pun akan kembali mengikuti sidang lanjutan pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Roh Yosua Masih Hidup, Seakan Berbicara, Kesaksian Roslin Simanjuntak Saat Lihat Jazad Brigadir J
Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sidang Bharada E dikabarkan akan digabung dengan terdakwa lain, yaitu terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Pada sidang itu, 12 orang saksi akan dihadirkan.
Saksi tersebut diantaranya ada asisten rumah tangga (ART) hingga driver (sopir) Ferdy Sambo.
"Nanti dari 12 saksi yang dihadirkan merupakan saksi baru, dari 12, dua di antaranya merupakan ART yang nanti akan dimintai keterangan untuk di-compare dengan keterangan ART sebelumnya," kata Abel Insani, Jurnalis Kompas TV dalam program Kompas Siang, Sabtu (5/11/2022).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya keterangan ART Susi dan Diryanto atau Kodir dinilai berubah-ubah dan berbelit hingga ditegur oleh majelis hakim.
Adapun mengenai digabungnya persidangan terdakwa Richard Eliezer dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, jurnalis Kompas TV masih akan mencari tahu soal tanggapan pengacara hingga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang harus dilindungi.
"Pada persidangan Senin pekan depan merupakan pertama kalinya sidang Ferdy Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf."
"Jadi, nanti ada tiga terdakwa dalam satu persidangan, persidangannya akan digabung," jelas Abel.
"Apakah tangapan dari pengacara Richard Eliezer dan bagaimana respons LPSK terhadap gabungan persidangan, kami masih menunggu bagaimanakah proses persidangan," lanjutnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, meminta Mahkamah Agung mengambil sikap tegas soal kabar penggabungan sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Baca juga: Perbedaan Sikap Ferdy Sambo, Hingga Kuat Maruf Saat Bertemu Orang Tua Brigadir J, Ada yang Bersumpah
Sebab, status Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kalau ini terjadi, saya mohon Mahkamah Agung atau pengadilan tinggi supaya kawal, mengingatkan loh, hati-hati status RE itu JC ya, kalau disatukan dengan alasan ketertinggalan pemeriksaan saksi, ini berbahaya loh,” ucap Asep dalam keterangannya di Breaking News Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
“KM dan RR saja termasuk saya dalam tanda petik keberatan, sebagai pengamat ya," imbuhnya.
Menurut Asep, ia keberatan karena alasan dakwaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu berbeda.
“Karena dakwaannya, statusnya berbeda,” kata Asep Iwan Iriawan, dilansir Kompas.tv.
Asep mengungkapkan, jika penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut disatukan maka wajib bagi MA melakukan pengawasan.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, juga melibatkan istrinya, yakni Putri Candrawathi dan ajudan Ricky Rizal serta Richard Eliezer.
Selain itu, juga sopir Ferdy Sambo, yakni Kuat Maruf sebagai terdakwa.
Sementara itu, dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J melibatkan tujuh terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Kemudian, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Jadwal Lanjutan sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana hingga obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo cs pada pekan depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut sidang akan dilakukan selama 3 hari pada pekan depan.
"Iya jadwal sidang pekan depan di hari Senin, Selasa dan Kamis untuk pekan depan," kata Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Berikut ini, jadwal sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J:
1. Senin, 7 November 2022
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Kuat Ma'ruf.
2. Selasa, 8 November 2022
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo
- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Putri Candrawathi
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Arif Rachman Arif.
3. Kamis, 10 November 2022
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Hendra Kurniawan
- Sidang perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Agus Nurpatria
- Sidang perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atas terdakwa Irfan Widyanto
- Sidang perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Baiquni Wibowo
- Sidang perkara penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda putusan sela atas terdakwa Chuck Putranto
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.Tv)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-Bharada-E-Akan-Digabung-Bersama-Ricky-Rizal-Kuat-Maruf-Saksi-Baru-Dihadirkan.jpg)