Viral
Penjelasan Soal Video Wanita Berkebaya Merah, Tempat Pembuatan Terungkap
Wanita berkebaya merah dalam video asusila yang viral diduga merupakan seorang influencer asal Bali.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
4. Langgar UU ITE
Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video asusila wanita berkebaya merah itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).