Viral
Penjelasan Soal Video Wanita Berkebaya Merah, Tempat Pembuatan Terungkap
Wanita berkebaya merah dalam video asusila yang viral diduga merupakan seorang influencer asal Bali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini warganet dihebohkan dengan video wanita berkebaya merah.
Video wanita berkebaya merah bersama dengan seorang laki-laki viral di media sosial.
Dalam video itu, wanita berkebaya merah dan seorang laki-laki melakukan perbuatan asusila.
Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Sabtu 5 November 2022, Info BMKG Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: 30 Penonton Pingsan, Konser NCT 127 Dihentikan Paksa hingga Promotor Minta Maaf
Lokasi pembuatan video asusila wanita berkebaya merah bersama seorang laki-laki itu pun ramai dibahas.
Banyak yang menduga jika perbuatan asusila itu dibuat di salah satu hotel di Bali.
Hal tersebut lantaran sosok pemeran wanita berkebaya merah dalam video itu.
Wanita berkebaya merah itu diduga merupakan seorang influencer asal Bali.
Terkait hal itu, Polda Bali memberikan tanggapannya soal video asusila berpakaian adat Bali dengan berkebaya merah tersebut.
Polda Bali mengatakan walaupun video asusila berpakaian adat Bali dengan berkebaya merah ini layaknya pakaian adat Bali.
Namun tempat video tersebut dibuat bukan di daerah Bali.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 4 November 2022.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan berdasarkan profiling Ditreskrimsus Polda Bali, lokasi pembuatan video asusila berkebaya merah tersebut bukan di Bali.
“Hasil profiling dari cyber krimsus ( Ditreskrimsus Polda Bali), lokasinya bukan di Bali,” ucap Kabid Humas Polda Bali, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 4 November 2022.
Kendati menduga video tersebut tidak direkam di Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, Polda Bali tetap berupaya melakukan penyelidikan.
Sejalan dengan Kabid Humas Polda Bali, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menuturkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap video asusila berpakaian kebaya merah itu.
“Kita masih lidik mas,” jelas Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko saat dihubungi Tribun Bali, melalui sambungan telepon pada Jumat 4 November 2022.
Sebelumnya, jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila berpakaian adat Bali.
Video asusila dengan wanita berkebaya merah tersebut, ditengarai mulai beredar di jagat maya pada Selasa 1 November 2022 lalu.
Tampak pemeran perempuan menggunakan kebaya berwarna merah gelap, lengkap dengan kamen batik berwarna cokelat tua.
Terlihat pula, pemeran perempuan pada video tersebut menggunakan high heels setinggi 10 Cm berwarna hitam.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Polda Bali segera melakukan penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Kamis 3 November 2022.
AKBP Nanang Prihasmoko menuturkan, Ditreskrimsus Polda Bali tengah melakukan penyelidikan guna mengetahui lokasi serta pemeran dalam video tersebut.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” ucap AKBP. Nanang Prihasmoko saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 3 November 2022 malam.
Di akhir, ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan melaksanakan patroli siber di media sosial.
“Iya kita masih patroli siber,” pungkas Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
Fakta-fakta Video Wanita Kebaya Merah
Berikut ini fakta-fakta video asusila wanita berkebaya merah:
1. Tersebar di media sosial
Video asusila wanita berkebaya merah itu tersebar di media sosial, di antaranya di Twitter.
Bahkan, karena adanya video asusila itu, "kebaya merah" sempat menjadi trending di Twitter.
Dikutip dari TribunBali, video asusila wanita berkebaya merah itu total berdurasi 16 menit.
Video itu memperlihatkan adegan asusila antara seorang wanita dengan seorang pria di sebuah kamar hotel.
2. Pemeran wanita mengaku berusia 24 tahun
Dalam video tersebut, sempat terjadi perbincangan antara wanita berkebaya merah dengan sang pria.
Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita berkebaya merah itu.
Wanita berkebaya merah itu mengaku berusia 24 tahun.
Dikutip dari TribunBali, muncul dugaan pula, wanita berkebaya merah itu merupakan seorang influencer di Bali
3. Respons Polda Bali
Terkait peredaran video asusila wanita berkebaya merah ini, Polda Bali memberi respons.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menyatakan pihaknya masih melakukan pennyelidikan atas beredarnya video asusila wanita berkebaya merah tersebut.
Penyelidikan dilakukan di antaranya dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.
Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.
Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
4. Langgar UU ITE
Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video asusila wanita berkebaya merah itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).