Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Dituding Bohong di Persidangan, Ini Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur, Kata Pakar Hukum Pidana

Begini cara buat Susi dan Kodir bicara jujur di persidangan menurut pakar hukum pidana.

Editor: Tirza Ponto
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Dituding Bohong di Persidangan, Ini Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur, Kata Pakar Hukum Pidana 

Bila saksi Susi dan Kodir ditetapkan tersangka, kata Jamin Gintingg, bisa membuat proses persidangan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini jadi sangat lama.

Sebab, ungkapnya, bisa jadi nantinya harus diputuskan terlebih dahulu di ruang sidang, apakah benar-benar memberi keterangan palsu atau tidak.

Setelah pembuktian itu barulah nantinya dilanjutkan lagi dengan sidang pembunuhan.

"Bisa jadi seperti itu ya, tapi bisa jadi juga akan dilakukan secara pararel," jelasnya.

Bila nanti saksi yang dijadikan tersangka lalu jadi terdakwa itu dinyatakan bersalah, ungkapnya, berarti keterangannya sudah tidak bisa digunakan lagi.

"Kalau dia berbohong maka semua fakta yang sudah disampaikan di persidangan itu nilainya nol, nggak punya arti lagi," kata Jamin Ginting Pakar Hukum pidana Universitas Pelita Harapan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dia tewas setelah ditembak di rumah dinas itu. Bharada E mengakui sebagai penembak bersama Ferdy Sambo.

Namun Ferdy Sambo hingga kini masih membantah melakukan penembakan, juga membantah memerintahkan Bharada Richard Elizer menembak ajudan yang merupakan lulusan SPN Jambi tersebut.

LPSK Turun Tangan

Susi menjadi saksi atas kejadian di Magelang, Jawa Tengah, dan Diryanto alias Kodir diketahui membersihkan TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kodir Sosok yang Bersihkan TKP Pembunuhan Brigadir J, Beri Kesaksian Sambil Tertawa di Sidang

Kolase foto jenazah Brigadir J usai ditembak dan foto Brigadir J semasa hidup.
Kolase foto jenazah Brigadir J usai ditembak dan foto Brigadir J semasa hidup. (Kolase Tribun Manado/ Handout/ YouTube Kompastv)

Diduga, keduanya mendapat intimidasi sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia ikut turun tangan.

LPSK juga perlu mengukur itikad keduanya untuk membongkar atau malah menutupi kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Kalau mereka mengalami intimidasi dan pengancaman terkait dengan kesaksian yang diberikan, sebenarnya kami siap-siap saja untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, dikutip kanal YouTube metrotvnews, Jumat (4/11/2022).

"Tetapi sekali lagi kami akan mengecek soal itikad baik yang bersangkutan untuk mengungkap kejahatan ini. Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait dengan kejahatan ini."

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved