Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Sulawesi Utara Masih Bisa Menikmati Siaran TV Analog, Dinilai Belum Siap Terapkan ASO

Sulawesi Utara masih bisa menikmati siaran tv analog hingga saat ini. Hal tersebut karena infrastruktur di Sulut masih belum memadahi.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
Ist
Kantor Gubernur Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) masih bisa menikmati siaran TV Analog.

Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan 2 November 2022 jadi batas akhir penerapan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran dari analog ke digital di tanah air.

Meski begitu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, Reidi Sumual, mengatakan  belakangan ASO ternyata baru berlaku untuk daerah-daerah yang sudah siap sesuai pernyataan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dan Menko Polhukam, Mahfud MD. 

"Sulawesi Utara sendiri untuk tanggal 2 November 2022, kami sampaikan belum melakukan hal tersebut," kata dia.

Sebelum ASO diterapkan, kata Reidy Sumual, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi,  antara lain tentang distribusi Set Top Box (STB).

KPID Sulut pun meminta adanya siaran simulcast, artinya masih ada siaran analog tetapi sudah ada siaran digital. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Sabtu 5 November 2022, Info BMKG Wilayah Dilanda Hujan

Baca juga: Pria Asal Sindulang Manado Sulawesi Utara Ditangkap, Curi 2 Buah Handphone, Polisi Temukan Sajam

"Bagi pemirsa masyarakat yang ada di 15 kabupaten/kota terutama yang menerima secara terestetial bagi mereka yang sudah membeli STB sudah bisa melakukan langkah-langkah yang sejak dahulu disosialisasikan," ujarnya.

Tetapi kata dia, ada juga masyarakat miskin yang akan menerima fasilitas STB secara gratis.

"Hal ini akan menunggu informasi lebih lanjut bagaimana pendistribusiannya," kata dia.

Ilustrasi TV analog.
Ilustrasi TV analog. ((relevateauto.com))

Walaupun kewenangan penuh ASO berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun KPID ingin meneruskan informasi tersebut dan sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Sulut, Steven Liow, mengatakan, Penetapan ASO ini sepenuhnya ditangani Kementerian Kominfo RI.

Sejauh ini belum ada kordinasi lebih lanjut dengan daerah.

Baca juga: Keakraban Firli Bahuri dan Lukas Enembe Bisa Memunculkan Cerita tak Elok di Publik

Baca juga: Terkuak Alasan Maia Estianty Potong Gaji Pinkan Mambo di Duo Ratu, Sangat Boros Kelola Uang

"Untuk bantuan set top box untuk masyarakat miskin itu pun disalurkan lewat kantor pos, tidak lewat pemerintah daerah," kata dia.

Ia pun tak tahu persis berapa banyak masyarakat Sulut mendapat bantuan tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved