Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Penerimaan PPPK 2022, Berikut Formasi Jabatan Pemprov Sulawesi Utara hingga Kabupaten/Kota

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dikabarkan dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), setelah Pengumuman Seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
sscasn.bkn.go.id
Penerimaan PPPK 2022, Berikut Formasi Jabatan Pemprov Sulawesi Utara hingga Kabupaten/Kota 

2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:

- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-

- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Dokumen pendidikan, yang terdiri dari:

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1

- Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022

Selain memenuhi syarat dokumen, setiap pelamar harus memenuhi syarat sebagai pelamar, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian informasi pendaftaran dan persyaratan pendaftaran PPPK 2022 yang akan dimulai akhir Oktober 2022.

(Tribunmanado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved