Brigadir J Tewas
Kuat Ma'ruf saat Sidang Ngaku Tak Ada Niat Ikut Skenario, Suara Bergetar Minta Maaf dan Bersumpah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku tak pernah berniat dalam perencanaan tragedi berdarah itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir.
Diketahui para tersangka kini meminta maaf ke orang tua Brigadir J.
Bahkan bersumpah terkait skenario pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut dinyatakan Kuat Ma'ruf saat di persidangan.
Hingga meminta permohonan maaf ke keluarga Brigadir J.
Kuat Ma'ruf pun menyerahkan semua keputusan ke pihak pengadilan apa dirinya terlibat atau tidak.
Baca juga: Ingat Fafa Hasan? TKW di Arab Saudi Mendadak Kaya Usai Nikahi Sultan, Kabarnya Pasca Suami Meninggal
Baca juga: Apa Itu Set Top Box? Alat untuk TV Analog yang Kini Dimatikan Agar Bisa Nikmati Siaran TV Digital
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku tak pernah berniat dalam perencanaan tragedi berdarah itu.
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, Rabu (2/11/2022).
Saat bersaksi dipersidangan, Kuat Ma'ruf bersumpah tak pernah ada niatan untuk ikut dalam skenario atau perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Ia menegaskan tak pernah ikut andil seperti apa yang tertulis dalam dakwaan.
Ia juga menyebut, biarlah proses pengadilan yang membuktikan apakah dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.
Kuat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J atas meninggalnya ajudan dari Ferdy Sambo tersebut.
Ia juga mendoakan agar almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan. Kuat Ma'ruf tertunduk dan suaranya bergetar saat mengucapkan permintaan maaf tersebut.
Kuat juga sempat meneteskan air matanya sambil berharap keluarga Brigadir J diberi ketabahan atas kepergian anak buah Sambo itu.
Diketahui, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, dihadiri 12 orang saksi.
Termasuk keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kuasa hukum.
Kuat Maruf menyatakan pengadilan yang akan menentukan perbuatannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuat Maruf dalam persidangan yang menghadiri keluarga besar Brigadir J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?," kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
Namun begitu, Kuat Maruf menyatakan pihaknya berduka dengan meninggalnya Brigadir J.
Dia juga berharap pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yoshua dan semoga almarhum Yoshua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan kesabaran," jelasnya.
Hal itu berbeda dengan Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J jika ada kesalahannya di kasus tersebut.
"Saya harap kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel serta keluarga besar untuk dapat memberikan maaf atas ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ungkap Bripka Ricky.
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (YouTube Kompas TV)
Ricky juga menyampaikan duka atas meninggalnya Brigadir J.
Dia berharap keluarga besar diberikan ketabahan dan kesabaran menghadapi masalah tersebut.
"Mohon izin, saya bisa bertemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yoshua, saya ingin sampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Orang Tua Birgadir J Lihat Mata Tersangka
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Samuel meminta Ricky dan Kuat agar melihat matanya di ruang sidang.
Hal tersebut terjadi sesaat setelah Ricky menyampaikan permohonan maaf lalu diikuti turut berdukacita oleh Kuat.
"Buat RR dan Kuat, tolong lihat ke sini, biar saya lihat bola matamu. Tolong lihat ke sini, saya berharap buat kalian berdua tadi sudah minta maaf," kata Samuel.
Samuel berharap kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut berkata jujur.
"Saya berharap dan keluarga besar berharap janganlah niat berdua itu terbawa arus, paham itu?" ujar Samuel.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Telah tayang di Tribunnews.com