Kebijakan Kapolri Terbaru soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Ini Aturan dan Daftar Biayanya
Kapolri membuat aturan terbaru soal pembuatan dan perpanjangan SIM. Berikut ini aturan dan daftar biaya buat SIM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira buat kamu yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat instruksi terbaru yang mempermudah masyarakat dalam membuat SIM.
Selain itu, Kapolri pun menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.
Terkait pembuatan SIM, Kapolri memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan SIM dapat mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Baca juga: Terkait Instruksi Kapolri Tentang Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Satlatnas Polres Bitung Sulut
Instruksi Kapolri tersebut mendapat sambutan baik dari berbagai pihak.
Instruksi Kapolri itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Pada telegram yang sama tersebut, poin berikutnya menyatakan bahwa ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.
Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Melalui telegram Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kebijakan-Kapolri-Terbaru-soal-Pembuatan-dan-Perpanjangan-SIM-Ini-Aturan-dan-Daftar-Biayanya.jpg)