Minsel Sulawesi Utara
Buka Penerimaan PPPK, Pemkab Minsel Sulawesi Utara Siapkan 574 Formasi Jabatan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat ini akan mengumumkan Penerimaan Calon Apartur Sipil Negara
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikian informasi pendaftaran dan persyaratan pendaftaran PPPK 2022 yang akan dimulai akhir Oktober 2022.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS, Salah Satu SPBU di Manado Disegel Polda Sulut, Jual BBM Diluar Jam Operasional
Baca juga: Gempa Terkini di Tenggara Sukabumi Jabar Kamis 3 November 2022, Info BMKG Gempa Sore Ini