Minsel Sulawesi Utara
Buka Penerimaan PPPK, Pemkab Minsel Sulawesi Utara Siapkan 574 Formasi Jabatan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat ini akan mengumumkan Penerimaan Calon Apartur Sipil Negara
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat ini akan mengumumkan Penerimaan Calon Apartur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minsel Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Minsel, Fokus rekrutmen ASN pada tahun ini memang hanya diperuntukkan untuk PPPK yakni guru dan tenaga kesehatan dan teknis.
Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
"Formasi PPPK tahun 2022 untuk tenaga fungsional ada 574 kursi dengan formasi guru 168 kursi, untuk tenaga kesehatan ada 68 kursi dan Teknis ada 338 kursi, " kata Christian Laloan, SE Kabid Perencanaan dan Sistem informasi ASN saat diwawancarai Tribun Manado, Rabu (3/11/2022).
Menurut Christian, untuk formasi guru terbuka bagi guru dengan syarat sudah terdata di dapodik.
Formasi guru terbagi dua kriteria yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas juga terbagi menjadi 3 yaitu Prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.
Prioritas 1 adalah guru yang termasuk pada Tenaga Honor K2, guru non ASN lulusan PPG guru swasta yang memiliki nilai ambang batas pada seleksi P3K 2021.
Prioritas 2 adalah guru tenaga honorer K2 yang terdata dalam data base BKN.
Prioritas 3 adalah guru non ASN yang memiliki keaktifan belajar minimal 3 tahun pada dapodik.
Untuk Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftat pada data base pendidikan profesi guru Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di dapodik.
Dia juga menambahkan, untuk kriteria formasi Tenaga Kesehatan (Nakes ) yakni pelamar terdiri dari tenaga honorer k2 yang terdaftar pada data base BKN dan tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar dalam sistem informasi SDM Kesehatan Kementrian kesehatan paling lambat 1 april 2022.
Sedangkan untuk Formasi Teknis pelamar wajib memiliki pengalamn kerja dibidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat dua tahun. (Kategori jabatan fungsional pemula, trampil dan ahli pertama).
Christian menjelaskan kalau pengumuman yang akan disampaikan nanti masih secara umum.
"Pengumuman nanti disampaikan di website resmi Pemkab minsel minselkab.go.id dan website bkpsdm.minselkab.go.i, " jelas Christian.