Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Potret Tajamnya Tatapan Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Orang Tua Yosua saat Persidangan

Dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Potret Tajamnya Tatapan Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Orang Tua Yosua saat Persidangan 

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved