Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Potret Tajamnya Tatapan Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Orang Tua Yosua saat Persidangan

Dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Potret Tajamnya Tatapan Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Orang Tua Yosua saat Persidangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan kembali sidang dengan perkara pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa, (1/11/2022). 

Agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari keluarga korban untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti Kamaruddin Simanjuntak, Reza Rizky HUtabarat, Vera Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak dan para bibi dari Yosua.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut tak Ganggu Brigadir J saat Cuti, Itu yang Atur Suami Saya Karena soal Dinas

Dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

Di persidangan, suami istri ini bertemu dengan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .

Sedikitnya 12 anggota keluarga Brigadir J dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sambo dan Putri.

Dua diantaranya ialah orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Ini merupakan momen pertama Sambo dan Putri berhadapan langsung dengan Samuel dan Rosti setelah penembakan Yosua.

Di ruang sidang, Samuel duduk bersebelahan dengan Rosti di kursi saksi di hadapan majelis hakim.

Keduanya kompak mengenakan atasan berwarna putih dan bawahan hitam.

Sementara, Sambo dan Putri duduk bersama tim kuasa hukumnya di sisi samping. Mereka memakai baju serba hitam.

Samuel menjadi orang pertama yang memberikan keterangan.

Ayah Yosua itu menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilemparkan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu yang disampaikan Samuel ialah soal ketika dirinya dan keluarga mendapat kabar kematian Yosua.

Tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Samuel juga menceritakan soal narasi tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer atau Bharada E yang ternyata merupakan rekayasa Sambo semata.

Saat Samuel menyampaikan kesaksiannya, dari sisi samping terlihat Putri melempar tatapan tajam.

Beberapa kali, Putri Candrawathi tertangkap kamera menatap tajam para saksi yang memberikan keterangan di ruang sidang.

Istri Ferdy Sambo itu beberapa kali tampak mencatat dan sesekali berbisik dengan pengacara yang duduk di sampingnya, Sarmauli Simangunsong.

Tak berapa lama, Rosti Simanjuntak yang duduk di samping Samuel, tampak menangis.

Ibunda Yosua itu tersedu-sedu dan berulang kali menyeka air matanya menggunakan tisu ketika mendengar kesaksian suaminya.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau.

Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved