Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Kuat Ma'ruf ART Bantah Kliennya dan Brigadir J Pernah Cekcok

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, pihaknya bakal mengelaborasi keterangan asisten rumah tangga

Tayang:
Editor: Aswin_Lumintang
via Tribun Palu/Tribun Jatim
Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Disebut Jadi Orang Ketiga yang Ikut Tembak Brigadir J. 

Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.

"Loh kok mungkin, belum belum sampai situ. Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini. Kau anggap kita ini bodoh?," sambung Hakim.

Baca juga: Kisah Naomi, Rut dan Orpa, 3 Perempuan yang Hidup dalam Perjuangan Namun Tak Berakhir Sama

Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.

Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Kuat Ma'ruf ART Merangkap Sopir Ferdy Sambo, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/02/pengacara-sebut-kuat-maruf-art-merangkap-sopir-ferdy-sambo?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved