Brigadir J Tewas
Di Depan Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap Salahkan Yosua Hutabarat: Perbuatan Anak Bapak
Tak cukup di situ, Ferdy Sambo juga menyalahkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Terbunuhnya Brigadir J turut menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam Polri nonaktif.
Ferdy Sambo bahkan menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang yang menghadirkan keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat meminta maaf.
Namun Ferdy Sambo tetap menyalahkan Brigadir J.
Mimik wajah Ferdy Sambo pun berubah.
Nada bicaranya Ferdy Sambo pun tampak meninggi.
Tiba-tiba nada suara terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo meninggi dan matanya melotot ke arah kedua orang tua Brigadir J saat sidang lanjutan pembunuhan berencana.
Tak cukup di situ, Ferdy Sambo juga menyalahkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Ekspresi Ferdy Sambo menunjukkan kemarahan atas klaim yang telah dilakukan eks ajudannya tersebut kepada istrinya.
Adapun pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan atas dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyampaikan itu saat sidang lanjutan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Saat itu, Ferdy Sambo menyampaikan langsung di hadapan orang tua Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Sebelum meninggikan suaranya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena telah membunuh Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga sempat memohon maaf kepada kedua orangtua Brigadir J dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.
Namun, nada Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan melotot ke kedua orangtua Brigadir J.
Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.
Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.

Rosti: hanya Tuhan yang berhak cabut anak saya
Sementara itu, ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengingatkan hanya Tuhan yang berhak mencabut anaknya.
Hal ini disampaikan Rosti di hadapan Ferdy Sambo dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
“Hanya Tuhan yang berhak pada nyawa anak (Brigadir J), tapi ini atasannya sendiri, komandannya sendiri tidak bisa melindungi, dan teganya menghabisi nyawa anakku dengan sadis,” ujar Rosti.
Dalam keterangannya, Rosti mengungkapkan bahwa Brigadir J selalu menuruti nasihat dan saran yang disampaikan olehnya.
Ia menyampaikan nasihat dan saran ini tak lepas karena adanya hubungan yang teramat dekat antara Brigadir J dengan dirinya.
Oleh karena itu, Rosti meyakini bahwa Brigadir J sangatlah menghormati semua wanita.
Selain itu, Rosti juga mengaku hatinya sangatlah hancur ketika mendengar kabar bahwa anaknya dibunuh dalam keadaan tak berdaya.
“Hancur hati kami, Bu, mendengar anakku, di dalam keadaan sehat, mata terbuka, dengan keadaan sujud anakku dirampas nyawanya, selaku ciptaan Tuhan yang setahu kami memiliki iman berjaya,” ujarnya.
Putri Candrawathi pejamkan mata
Sementara itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi sempat lama memejamkan matanya saat Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Saat itu, jaksa menanyakan kepada Rosti Simanjuntak seperti apa sosok Brigadir J di mata keluarga.
"Dia anak yang patuh, anak yang paling ceria, anak yang menggemaskan kepada siapapun, dan patuh dan hormat kepada siapapun," ujar Rosti dalam sidang.
Rosti kemudian mulai menangis ketika mengisahkan anaknya yang menjadi panutan keluarga.
Ia lantas menceritakan betapa hancur hatinya sebagai seorang ibu yang kehilangan seorang anaknya yang dibunuh oleh atasannya sendiri.
"Begitu hancurnya, bertapa tersayat-sayatnya hatiku mendengar anakku Yos," ujar Rosti.
Saat itu, Putri Candrawathi tertunduk sambil terus mengedipkan matanya lebih cepat.
Rosti melanjutkan ceritanya bahwa Brigadir J adalah sosok orang yang taat beribadah dan selalu mendoakan keluarganya.
Ia juga menceritakan bahwa Brigadir J seringkali mengingatkan kepada keluarganya untuk berdoa dan membaca alkitab.
Kemudian, Rosti mengatakan, ia selalu berdoa agar anaknya Brigadir J selamat dalam bertugas.
"Agar anakku selamat dalam bertugas, tapi anakku dihabisi dengan sadisnya," kata Rosti.
Mendengar pernyataan Rosti, Putri Candrawathi memejamkan matanya beberapa detik lebih lama.
Kemudian, ia berkedip lebih cepat layaknya orang yang menahan air mata.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.16, Brigadir J tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi; serta Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Hadapan Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Hanya Tuhan yang Berhak pada Nyawa Anak Saya"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambo: Ini akibat Kemarahan Saya atas Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya"
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id