Daden Eks Ajudan Ferdy Sambo Sebut Anak Terakhir Putri Candrawathi Anak Adopsi, Susi Berbohong
Adapun fakta baru tersebut yakni terungkapnya anak bungsu atau anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak adopsi.
"Siap, Ibu Putri," jawab Susi.
Susi Dianggap Hakim Berbohong
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu. Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.
"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak juga," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan. Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.
Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.
"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com