Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keringanan Pajak

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
HO
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda 

6. Untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.

Pembebasan Denda PKB

- Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 %.

Keringanan BBNKB

- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;

Keringanan Progresif

-  Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Diskon PKB

1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 % dari Pokok Pajak;

2. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari Pokok Pajak;

3. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 % dari Pokok Pajak.

Laut Sulawesi Utara Tercemar Mikro Plastik, Dimakan Ikan Dikonsumsi Manusia

Jembatan Ambruk, 132 Orang Tewas, Banyak Korban Jatuh ke Sungai dan Teriak Tolong

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved