Keringanan Pajak
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Beri Keringanan Pajak Ranmor, Ada Diskon hingga Hapus Denda.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi, wajib pajak di Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw baru saja meluncurkan program keringanan Pajak High Five.
Adapun High Five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembebasan Denda PKB.
Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Keringanan Progresif, dan Diskon PKB.
Hal ini pun dibenarkan Kepala UPT Samsat Manado, Chres Mingkid.
"Iya Keringanan High Five mulai 1 November 2022," ujar Chres Mingkid kepada tribunmanado.co.id, Senin (31/10/2022)
Adapun Program Keringanan Pajak High Five akan dimulai 1 November sampau 30 Desember 2022 dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara.
"Ayo yang belum sempat bayar pajak segera manfaatkan," kata Chres Mingkid.
Detail Program Keringanan Pajak High Five:
Keringanan PKB
1. Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2. Untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;
3. Untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
4. Untuk tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
5. Untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
6. Untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
Pembebasan Denda PKB
- Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 %.
Keringanan BBNKB
- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;
Keringanan Progresif
- Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Diskon PKB
1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 % dari Pokok Pajak;
2. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari Pokok Pajak;
3. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 % dari Pokok Pajak.
• Laut Sulawesi Utara Tercemar Mikro Plastik, Dimakan Ikan Dikonsumsi Manusia
• Jembatan Ambruk, 132 Orang Tewas, Banyak Korban Jatuh ke Sungai dan Teriak Tolong