Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keringanan Pajak

Berikut Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Berikut Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, Ada Diskon hingga Hapus Denda.

Tayang:
Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Ilustrasi - Berikut Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, Ada Diskon hingga Hapus Denda 

Pembebasan Denda PKB

- Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 persen

Keringanan BBNKB

- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen

Keringanan Progresif

-  Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Diskon PKB

1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dari Pokok Pajak;

2. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari Pokok Pajak;

3. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari Pokok Pajak.

Viral Seorang Pria Pukuli Wanita Tanpa Ampun, Fakta tak Terduga Akhirnya Terungkap, Ternyata!

Terharu Menyaksikan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Pertama di Milan Italia

Terungkap Keluarga Ferdy Sambo Gelar Makan Bersama Pasca Bunuh Brigadir J, Ajudan dan ART Ikut

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved