Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keringanan Pajak

Berikut Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Berikut Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, Ada Diskon hingga Hapus Denda.

Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Ilustrasi - Berikut Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, Ada Diskon hingga Hapus Denda 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira buat anda wajib pajak yang ada di Sulawesi Utara

Kabar gembira ini datang dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw.

Apa itu?

Olly Dondokambey dan Steven Kandouw baru saja meluncurkan program keringanan Pajak High Five.

Apa saja keringanan Pajak High Five itu? Yakni meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB),  Pembebasan Denda PKB.

Ada juga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Keringanan Progresif, dan Diskon PKB.

Program Keringanan Pajak High Five akan dimulai 1 November sampau 30 Desember 2022.

Berikut daftarnya:

Keringanan PKB

1. Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;

 2. Untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;

3. Untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak;

4. Untuk tahun ke 4  diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak;

5. Untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 persen

6. Untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved