Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penembakan

Debt Kolektor Ditembak Oknum Polisi Gorontalo, Disebut Tidak Sengaja Tertembak

Seorang oknum polisi Gorontalo, menembak seorang debt kolektor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo, Jumat (28/10). 

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi penembakan di Gorontalo pada Jumat kemarin.

Diketahui seorang debt kolektor terkena tembakan dari Polisi.

Berikut ini kronologi penembakannya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke–94

Baca juga: Keluarga Brigadir J Siap Face to Face dengan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di Persidangan

Seorang oknum polisi Gorontalo, menembak seorang debt kolektor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo, Jumat (28/10). 

Oknum polisi itu berinisial SR dengan pangkat Brigadir. Menurut Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Ranahanto, peristiwa itu terjadi pukul 13.00 WITA. 

Kata dia, oknum polisi itu memang sengaja mendatangi kantor debt kolektor tersebut. Tujuannya, untuk menyelesaikan sengketa kredit. 

Sebab, diketahui oknum polisi ini memang tengah menunggak angsuran mobilnya selama dua bulan. 

“Brigadir SR, mengeluarkan senjata dan membersihkan, dan tidak sengaja tertembak dan mengenai paha kiri,” ungkap AKBP Ardi Rahananto ditemui di tempat kejadian perkara (TKP). 

Menurut kapolres, peluru dari senjata milik Brigadir SR itu, menembus paha korban bernama Sufriwanto. 

Kini, pria asal Marisa, Pohuwato itu, sudah dilarikan ke RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo

“Korban sekarang di RS Multazam, sekarang dirujuk ke Aloei Saboe, (peluru menembus) paha kiri depan ke belakang,” ungkap Ardi. 

Pihaknya kini sudah menyita senjata dinas milik brigadir SR yang diketahui bertugas di Polres Gorontalo Utara tersebut.

Penjelasan OJK soal Debt Collector

Bagi masyarakat tak perlu khawatir dan takut apabila ada debt collector ke rumah anda dan bertindak kasar saat melakukan penagihan.

Pasalnya OIJK sudah mengeluarkan pernyataan resmi melarang langkah tindakan kasar Debt Colector tersebut sehingga mereka bisa di penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved