Manado Sulawesi Utara
Pelaku Penikaman di Jalan Raya Malalayang Manado Sulawesi Utara Terancam 5 Tahun Penjara
JRK (18) warga Kecamatan Tuminting yang menjadi pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di jalan Malalayang Manado Sulawesi Utara
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - JRK (18) warga Kecamatan Tuminting yang menjadi pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di jalan Malalayang, Kamis 27 Oktober 2022 terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau.
Ketika dihubungi Tribunmanado.co.od, perwira tiga balok ini mengatakan jika pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana.
"Ancamannya lima tahun penjara. Sekarang kami sedang proses kasusnya," kata dia.
Ia berharap agar agar anak-anak muda di Manado bisa menjauhi senjata tajam.
Karena kalau dalam keadaan emosi, sudah jadi kebiasaan anak muda di Manado melakukan penganiyaan dengan sajam ini.
"Jadi kalau tak mau ditahan di penjara, lebih baik tinggalkan kebiasaan membawa sajam," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Rival Bolah (28) warga Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario, Kota Manado harus dilarikan ke RSUP Kandou Manado, Kamis 27 Oktober 2022.
Pria yang berprofesi sebagai supir angkutan online ini terluka dibagian rusuk.
Ia ditikam oleh anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Tuminting berinisial JRK alias Icad (18).
Kasus penikaman ini berawal ketika korban dan pelaku saling salip kendaraan.
Pelaku yang marah kemudian memarahi korban.
Rival yang merasa lebih dewasa kemudian mencekik pelaku karena emosi.
Pelaku kemudian mengambil pisau di mobilnya dan menikam korban dibagian rusuk.
Akibatnya korban harus dibawah ke rumah sakit karena tikaman tersebut.
Sedangkan pelaku tak berselang lama langsung diamankan oleh Polsek Malalayang. (Nie)
Baca juga: Dinas P3AP2KB Kepulauan Sitaro Gelar Bimtek Manajemen Kasus Terhadap Perempuan dan Anak
Baca juga: HUT ke-594 Minahasa Sulawesi Utara, Pemkab Minahasa Bakal Gelar Pameran Pembangunan Tahun 2022