Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Bawaslu RI Sorot Dugaan Kader Parpol Lolos Panwaslu di Minahasa Sulawesi Utara

Kasus dugaan Kader Parpol lolos jadi Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Minahasa, Sulawesi Utara mencuat ke publik.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
IST
Herwyn Malonda, Anggota Bawaslu RI 

Belakangan hasil seleksi itu berbuah protes. Di Kabupaten Minahasa, diduga ada Kader Partai Politik lolos menjadi Panwaslu Kecamatan. oknum Inisial CM diduga sebagai Kader Partai NasDem yang lolos seleksi Panwaslu Kecamatan Sonder

Protes itu dilayangkan Donny Rivany Wangko, Warga Sonder Kabupaten Minahasa.
Ia membongkar praktek seleksi Panwaslu yang mengabaikan aturan demi meloloskan oknum tertentu meski berstatus kader Parpol.

Ia melayangkan surat protes ke Bawaslu Sulawesi Utara, dan Bawaslu Minahasa

Donny pun membenarkan laporan tersebut ketika dikonfirmasi tribun manado.co.id.

"Jadi saya sampaikan laporan diduga ada Anggota Parpol lolos jadi Panswaslu Kecamatan Sonder Minahasa," katanya.

Dalam laporannya itu ia juga menyertakan bukti foto aktivitas oknum CM yang mengenakan atribut Partai NasDem.

Sayangnya Meski sudah ada tanggapan masyarakat, namun hal itu diabaikan, CM tetap lolos seleksi.

Ia mengurai kronologis kejadian dugaan pelanggaran dan kode etik pokja Bawaslu Minahasa PANWASLU Kecamatan.

18 Oktober 2021 jam 23.46 WITA POKJA Bawaslu Kabupaten Minahasa mengumumkan via grup Whatsapp hasil tes tertulis calon Panwaslu Kecamatan.

Untuk Kecamatan Sonder ada 6 dari 12 yang lolos

Pada tanggal 17, dan 19 Oktober tahun 2022; ada tanggapan masyarakat mengenai dua orang peserta calon Panwaslu Kecamatan Sonder inisial CH diduga sebagai anggota Partai Nasdem, Tim Pemenangan Partai Nasdem, atau anggota/penggurus Garda Pemuda Nasdem

Dilihat dari bukti foto-foto tersebut yang bersangkutan diduga kuat sebagai Anggota Partai Nasdem, karena terlihat mengenakan seragam dan atribut Partai Nasdem, jika terbukti demikian maka yang bersangkutan melanggar surat pernyataan dalam form pendaftaran Panwaslu Kecamatan yang ditandatangani di atas meterai, dengan uraian poin (c) yang berbunyi Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar

Dalam laporan itu, ia menduga meski sudah meyalani aturan ada kesengajaan diloloskan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa, berdasarkan hasil pleno pimpinan, tanpa menghiraukan tanggapan masyarakat dengan bukti yang terlampir.

Jika terbukti benar laporan ini berarti pimpinan Bawaslu Minahasa tidak menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

Warga Manado

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved