Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Ferdy Sambo Merasa Berdosa Buntut Buat Skenario dan Libatkan Para Bawahan

Akhirnya Ferdy Sambo merasa berdosa karena telah melibatkan banyak anak buahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Grafis Tribun Manado/ Istimewa
Akhirnya Ferdy Sambo Merasa Berdosa Buntut Buat Skenario dan Libatkan Para Bawahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tengah bergulir di pengadilan.

Buntut kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini merasa berdosa.

Sebagaimana diketahui, kasus yang tengah bergulir di kejaksaan bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir J tetapi juga kasus Obstruction of Justice.

Baca juga: Brigjen Hendra CS Ngotot Sebut Tak Tahu Kalau Ferdy Sambo Karang Cerita: Hanya Mengikuti Perintah

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). | Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo disebut telah mengakui kesalahannya karena merekayasa kasus kematian Brigadir J yang melibatkan anak buahnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). | Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo disebut telah mengakui kesalahannya karena merekayasa kasus kematian Brigadir J yang melibatkan anak buahnya. (Tribunnews/JEPRIMA)

Para aparat kepolisian yang terlibat Obstruction of Justice menyebut bahwa mereka melakukan penghilangan barang bukti karena perintah dari Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dikutip dari Tribunwow.com, setidaknya hampir 100 aparat kepolisian diperiksa buntut tewasnya Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo.

Terbaru, Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkapkan rasa bersalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo kepada anak buahnya.

Henry menyebut jika Brigjen Hendra dan lima terdakwa obstruction of justice lainnya tidak mengetahui sejak awal bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Lima terdakwa tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Bahkan Henry menyebut jika Ferdy Sambo telah mengakui jika dirinyalah yang merekayasa kematian Brigadir J ini.

Oleh karena itu Ferdy Sambo meminta agar anak buahnya yang terlibat dalam obstruction of justice kematian Brigadir J ini tidak dihukum.

"Saya pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, saya tanyakan, 'apa yang Anda ceritakan kepada Hendra (Brigjen Hendra Kurniawan), kepada Agus (Kombes Agus Nurpatria), apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya atau rekayasa saudara?'. Dia katakan itu rekayasa."

"Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak," kata Henry dilansir Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Sekitar 100 Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab

Henry Yosodiningrat, pengacara Ferdy Sambo
Henry Yosodiningrat, pengacara Ferdy Sambo (Igman Ibrahim)

Henry juga menyebut jika mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui kesalahannya karena tidak berkata jujur kepada anak buahnya soal kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo juga disebut siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus ini, dan meminta agar hukumannya dialihkan kepada dirinya saja.

"Oleh karena itu saya merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan orang-orang ini tidak pantas untuk dihukum, dia (Ferdy Sambo) bilang," ucap Henry menirukan perkataan Sambo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved