Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Solar

Pertamina Beri Sanksi 4 SPBU di Manado karena Main-main Solar Subsidi, Ini Hukumannya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi SPBU 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui bahan bakar minyak jenis Solar di Manado sering jadi perhatian publik.

Hal tersebut dikarenakan sering terjadi antrian panjang di SPBU untuk mendapatkan solar.

Terkait hal tersebut beberapa SPBU mendapat sanksi dari pertamina karena melanggar aturan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Jumat 28 Oktober 2022: Nasib Karier, Cinta, Kesehatan dan Keuangan

Baca juga: Apa Itu Benzena? Bahan Kimia yang Ditemukan pada Produk Sampo, Disebut Bisa Picu Kanker

Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Empat SPBU di Manado tengah menjalani hukuman dari Pertamina.

Mereka tak mendapatkan kuota solar subsidi dalam rentang waktu tertentu.

Lama hukuman bervariasi, ada yang sebulan hingga tiga bulan tak bisa menyalurkan solar subsidi.

Empat SPBU itu, SPBU Winangun, SPBU Kairagi, SPBU Paal Dua dan SPBU Malalayang.

"Ada yang baru mulai menjalani ada yang hampir selesai sanksinya," katanya.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, sanksi dijatuhkan berdasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

"Praktik itu baik dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU," kata Taufiq kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/10/2022).

Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.

"50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135," kata Taufiq lagi.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved