Subsidi Solar
Pertamina Beri Sanksi 4 SPBU di Manado karena Main-main Solar Subsidi, Ini Hukumannya
Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Hal ini dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
"Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda," jelasnya.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan konsumen.
"Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," jelasnya.
Taufiq menjelaskan, karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat.
Dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut. (ndo)
Pertamina Sebut Konsumsi Pertalite dan Solar Masih Stabil
Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu (3/9/2022).
Mengingat kuota BBM bersibsidi yang semakin menipis, pemerintah juga memutuskan untuk menambah kuota Solar dan Pertalite pada Selasa (4/10/2022).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, dengan kenaikan harga BBM subsidi, hingga penambahan kuota, konsumsi Pertalite dan Solar masyarakat masih stabil.
Adapun rata-rata konsumsi Pertalite per bulan adalah 2,4 juta kiloliter dan Solar 1,4 juta kiloliter.
"Saat ini posisinya (konsumsi Pertalite dan Solar) stabil," kata Irto kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, penambahan kuota Solar menjadi 17,83 juta kiloliter dan Pertalite jadi 29,91 juta kiloliter awal Oktober lalu, diharapkan mencukupi hingga akhir tahun.
Irto mengatakan, penambahan kuota Pertalite dan Solar itu bisa mencukupi untuk konsumsi masyarakat hingga akhir tahun.
"Diupayakan sampai akhir tahun," jelas Irto.