Minahasa Sulawesi Utara
Dinyatakan P21, Polres Minahasa Seriusi Dugaan Kasus Korupsi Oknum ASN Pemkab Minahasa
Dinyatakan P21, Polres Minahasa Seriusi Dugaan Kasus Korupsi Oknum ASN Pemkab Minahasa.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Oknum DB belum memberikan respon.
Dihubungi via pesan Whatsapp (WA) belum mendapat jawaban, begitu juga via telpon tidak diangkat.
Awal mulai terjadi korupsi ini, saat pengelolaan dana perjalanan dinas ke Rusia.
Di mana pada perkembanganannya, dana tersebut digunakan untuk mengikuti lomba paduan suara di Kota Shouci, Rusia. di tahun 2016
Kala itu ada 47 orang yang diboyong ke Rusia untuk mengikuti lompa paduan suara ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, polisi menemukan banyak kejanggalan.
Yakni mulai dari berkas yang disita serta keterangan saksi.
Hingga akhirnya, ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tersangka pun disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang – undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Mjr)
• 3 Kios Makan Dan 1 Mushola Di Desa Sapa Minsel Sulawesi Utara Rusak Berat Akibat Badai
• Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Diskusi dengan Pimpinan Tribun Manado