Minahasa Sulawesi Utara
Dinyatakan P21, Polres Minahasa Seriusi Dugaan Kasus Korupsi Oknum ASN Pemkab Minahasa
Dinyatakan P21, Polres Minahasa Seriusi Dugaan Kasus Korupsi Oknum ASN Pemkab Minahasa.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melalui proses penyidikan oleh Polres Minahasa, Sulawesi Utara, dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh oknum ASN Pemkab Minahasa akhirnya menemui titik terang.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi oknum ASN Pemkab Minahasa inisial (DB) tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Minahasa.
Dari hasil penyidikan Unit Tipidkor Polres Minahasa, kepada oknum ASN DB yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas, kini sudah P21 atau berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.
DB diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar 1,6 Miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2016 lalu.
Sebelumnya, DB telah ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Minahasa.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, pada Kamis 27 Oktober 2022.
Saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, membenarkan hal tersebut.
“Iya, untuk kasus itu, berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dan sudah masuk P21,” kata Kapolres Minahasa, Kamis (27/10/2022).
Dikatakan Kapolres, berkas kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Tondano.
"Kita akan tetap mengawal kasus tersebut," tambah Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan, tidak akan segan-segan memproses kasus Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Polres Minahasa.
Begitu juga dengan Kasus-kasus lainnya.
"Kami akan selalu serius dalam menangani pidana kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat," tegas Kapolres Minahasa.
Terpantau, pada Kamis (27/10/2022) pagi, terduga pelaku tersebut telah memenuhi panggilan oleh penyidik Tipikor Polres Minahasa.
Dan langsung dibawah ke kantor Kejari Tondano dengan dikawal sejumlah personil Polres Minahasa.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Oknum DB belum memberikan respon.
Dihubungi via pesan Whatsapp (WA) belum mendapat jawaban, begitu juga via telpon tidak diangkat.
Awal mulai terjadi korupsi ini, saat pengelolaan dana perjalanan dinas ke Rusia.
Di mana pada perkembanganannya, dana tersebut digunakan untuk mengikuti lomba paduan suara di Kota Shouci, Rusia. di tahun 2016
Kala itu ada 47 orang yang diboyong ke Rusia untuk mengikuti lompa paduan suara ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, polisi menemukan banyak kejanggalan.
Yakni mulai dari berkas yang disita serta keterangan saksi.
Hingga akhirnya, ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tersangka pun disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang – undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Mjr)
• 3 Kios Makan Dan 1 Mushola Di Desa Sapa Minsel Sulawesi Utara Rusak Berat Akibat Badai
• Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Diskusi dengan Pimpinan Tribun Manado