Tilang Manual Dihentikan
Begini Penjelasan Ditlantas Polda Sulawesi Utara Soal Warna Surat Tilang
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mewakili Dirlantas Polda Sulut menjelaskan Soal Warna Surat Tilang.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas akan diberi Surat Tilang dari Polda Sulawesi Utara.
Surat tilang yang berlaku saat pada proses penilangan terdapat beberapa jenis warna.
Perbedaan kedua surat tilang ini dikelompokkan dari perkara tilang yang diberikan.
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mewakili Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede mengatakan, untuk kertas tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak menerima pelanggaranya.
"Macam contoh, kamu melanggar lalu lintas, tapi kamu tidak mengakui kesalahannya, dan kamu siap hadir sidang maka tilang merah yang diberikan," jelasnya.
Sementara itu untuk tilang berwarna biru diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahannya.
"Jadi kalau pengendara mengakui kesalahannya, diberikan kertas tilang biru," jelasnya.
Selanjutnya, untuk kertas berwarna kuning adalah arsip yang akan diberikan ke Kejaksaan dan warna putih ke pengadilan.
"Semua itu telah diatur dan mempunyai kriteria masing-masing," jelasnya.
Tambajong menambahkan, penerapan denda kepada kendaraan roda dua dan empat sama.
Namun untuk harga denda pelanggaran berbeda.
Untuk roda dua paling rendah Rp 60.000 dan pelanggaran berat harga lebih dari itu.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelanggaran ringan paling rendah Rp 250 ribu sedangkan paling tinggi sampai Rp 1 juta.
"Itu untuk wilayah Sulut yang ada tabelnya, karena kita masing-masing daerah mempunyai tabel berbeda-beda," jelasnya
Utamakan Teguran pada Pelanggar
Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) menjelaskan bahwa mereka tidak lagi melakukan tilang secara manual.
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong, kepada Tribun Manado, Rabu (26/10/2022), mengatakan, sejauh ini saat anggota Ditlantas Polda Sulut bertugas di lapangan selalu mengutamakan teguran kepada para pelanggar.
"Macam kalau ada pengendara tidak pakai plat nomor, kita hentikan dan tanyakan apakah punya SIM, STNK.
Biasanya kita suruh panggil orang yang punya SIM untuk ambil kendaraan, dan kalau STNK ambil di rumah," ujar dia.
Namun, jelas dia, ketika ditunggu yang bersangkutan tidak datang-datang, orang tersebut kemudian dicurigai dan akan dilakukan penjemputan.
"Kita proses pelanggaran kriminal," ujar dia.
Dia pun berharap masyarakat agar tidak lagi membuat pelanggaran dan menaati peraturan lalu lintas.
"Masyarakat sekarang harus berhati-hati, karena kita sekarang kita akan arahkan ke proses kriminal, apabila kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat," jelasnya.
Tambajong menjelaskan, sejauh ini sudah banyak pelanggaran yang terjaring lewat kamera ETLE.
"Kalau sekarang per hari ada 900 pelanggar yang terjaring, makanya masyarakat harus patuh berlalu lintas agar tidak tertangkap kamera ETLE sebagai bukti pelanggaran tertentu," ujarnya.
Tambah 10 Kamera Regional
Rencananya Ditlantas dalam waktu dekat akan mengaktifkan kamera mobile karena akan ada ketambahan 10 kamera regional.
Dia pun berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam membangun keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lewat bagaimana kita berlalu lintas.
Kata dia, kedepan kendaraan harus dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai peruntukan.
Seperti lampu, kaca spion dan plat nomor, knalpot.
"Sehingga polisi dalam pelaksanaan tugas betul-betul terdukung dalam masyarakat proaktif dan sangat berpartisipasi dalam berlalu lintas," jelasnya.
Diketahui ada 10 lokasi titik yang rencana akan dipasang Kamera Regional.
Di antaranya di daerah Malalayang dekat Lapangan Bantik.
Kemudian Kompleks Hotel Quality, daerah Bank BCA Manado, dekat Rumah Sakit Pancaran Kasih.
Lalu pertigaan Jalan Pumorow samping kantor BPJS, perempatan daerah Banjer, di depan Kantor Walikota, dan di Pasar Tuminting.
Sementara itu terkait Kamera Mobile, Tambajong mengatakan sudah melakukan ujicoba dengan nama cambok lantas, kamera mobile observasi pelanggaran lalu lintas.
"Jadi sistem kerjanya itu, dia hanya nyangkut di rompinya petugas, digantung di dada kiri dan bisa di helm di pasang.
Itu bisa memantau kendaraan yang melanggar di lapangan," jelasnya. (Ren)
• Mantan Komisioner Kompolnas Soroti Dugaan Visum Bodong Kasus KDRT di Bitung Sulawesi Utara
• Berkas Korupsi Dana Perjalanan Dinas ke Rusia Telah Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Minahasa
• Harga HP Realme C33 yang Baru Rilis di Kota Manado Dibandrol dari Rp 1 Jutaan