Tilang Manual Dihentikan
Begini Penjelasan Ditlantas Polda Sulawesi Utara Soal Warna Surat Tilang
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mewakili Dirlantas Polda Sulut menjelaskan Soal Warna Surat Tilang.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas akan diberi Surat Tilang dari Polda Sulawesi Utara.
Surat tilang yang berlaku saat pada proses penilangan terdapat beberapa jenis warna.
Perbedaan kedua surat tilang ini dikelompokkan dari perkara tilang yang diberikan.
Kasubdit Gakum AKBP Roy Tambajong mewakili Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede mengatakan, untuk kertas tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak menerima pelanggaranya.
"Macam contoh, kamu melanggar lalu lintas, tapi kamu tidak mengakui kesalahannya, dan kamu siap hadir sidang maka tilang merah yang diberikan," jelasnya.
Sementara itu untuk tilang berwarna biru diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahannya.
"Jadi kalau pengendara mengakui kesalahannya, diberikan kertas tilang biru," jelasnya.
Selanjutnya, untuk kertas berwarna kuning adalah arsip yang akan diberikan ke Kejaksaan dan warna putih ke pengadilan.
"Semua itu telah diatur dan mempunyai kriteria masing-masing," jelasnya.
Tambajong menambahkan, penerapan denda kepada kendaraan roda dua dan empat sama.
Namun untuk harga denda pelanggaran berbeda.
Untuk roda dua paling rendah Rp 60.000 dan pelanggaran berat harga lebih dari itu.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, pelanggaran ringan paling rendah Rp 250 ribu sedangkan paling tinggi sampai Rp 1 juta.
"Itu untuk wilayah Sulut yang ada tabelnya, karena kita masing-masing daerah mempunyai tabel berbeda-beda," jelasnya
Utamakan Teguran pada Pelanggar