Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Bawaslu Minahasa Sulawesi Utara Loloskan Kader Parpol Jadi Panwaslu Kecamatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
IST
Bawaslu pun sudah mengumumkan nama-mana yang lolos seleksi tiap kecamatan ditempatkan 3 orang Panwaslu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Bawaslu pun sudah mengumumkan nama-mana yang lolos seleksi tiap kecamatan ditempatkan 3 orang Panwaslu.

Belakangan hasil seleksi itu berbuah protes. Di Kabupaten Minahasa, diduga ada Kader Partai Politik lolos menjadi Panwaslu Kecamatan. oknum Inisial CM diduga sebagai Kader Partai NasDem yang lolos seleksi Panwaslu Kecamatan Sonder.

Protes itu dilayangkan Donny Rivany Wangko, Warga Sonder Kabupaten Minahasa.

Ia membongkar praktek seleksi Panwaslu yang mengabaikan aturan demi meloloskan oknum tertentu meski berstatus kader Parpol.

Ia melayangkan surat protes ke Bawaslu Sulawesi Utara, dan Bawaslu Minahasa

Donny pun membenarkan laporan tersebut ketika dikonfirmasi tribun manado.co.id.

"Jadi saya sampaikan laporan diduga ada Anggota Parpol lolos jadi Panswaslu Kecamatan Sonder Minahasa," katanya.

Dalam laporannya itu ia juga menyertakan bukti foto aktivitas oknum CM yang mengenakan atribut Partai NasDem.

Sayangnya Meski sudah ada tanggapan masyarakat, namun hal itu diabaikan, CM tetap lolos seleksi.

Ia mengurai kronologis kejadian dugaan pelanggaran dan kode etik pokja Bawaslu Minahasa PANWASLU Kecamatan.

18 Oktober 2021 jam 23.46 WITA POKJA Bawaslu Kabupaten Minahasa mengumumkan via grup Whatsapp hasil tes tertulis calon Panwaslu Kecamatan.

Untuk Kecamatan Sonder ada 6 dari 12 yang lolos

Pada tanggal 17, dan 19 Oktober tahun 2022; ada tanggapan masyarakat mengenai dua orang peserta calon Panwaslu Kecamatan Sonder inisial CH diduga sebagai anggota Partai Nasdem, Tim Pemenangan Partai Nasdem, atau anggota/penggurus Garda Pemuda Nasdem

Dilihat dari bukti foto-foto tersebut yang bersangkutan diduga kuat sebagai Anggota Partai Nasdem, karena terlihat mengenakan seragam dan atribut Partai Nasdem, jika terbukti demikian maka yang bersangkutan melanggar surat pernyataan dalam form pendaftaran Panwaslu Kecamatan yang ditandatangani di atas meterai, dengan uraian poin (c) yang berbunyi Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar

Dalam laporan itu, ia menduga meski sudah meyalani aturan ada kesengajaan diloloskan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa, berdasarkan hasil pleno pimpinan, tanpa menghiraukan tanggapan masyarakat dengan bukti yang terlampir.

Jika terbukti benar laporan ini berarti pimpinan Bawaslu Minahasa tidak menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

Demikian laporan ini saya buat berdasarkan bukti-bukti, informasi dari masyarakat dan sumber lain, serta tanggapan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan.

Mohon untuk ditindaklanjuti dan di teruskan kejajaran di atas untuk sampai ke DKPP.

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Ardiles Mewah ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, membenarkan sudah menerima laporan aduan seleksi Panswaslu Kecamatan di Minahaaa

'Iya ada masuk aduan masyarakat di bawaslu provinsi," ujarnya lewat pesan singkat

Namu Ardiles Mewoh menyampaikan, aduan tersebut sudah diteruskan ke Bawaslu Minahasa untuk ditindaklanjuti

"Sudah diteruskan ke Bawaslu Minahasa untuk di tindaklanjuti," katanya.

Ketua Bawaslu pun belum bisa memastikan penangananya seperti apa, mengingat Bawaslu sudah mengumumkan hasil seleksi ke publik.

Baca juga: Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Mulai Bersosialisasi dan Ikut Pelatihan Menyulam

Baca juga: Warga Manado Sebut Sayonara Komdan Bobby, Senang karena Tilang Manual Ditiadakan Polisi

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved