Bitung Sulawesi Utara
168 Kasus Perceraian Terjadi di Bitung Sulawesi Utara Tahun 2022, Ini Penyebabnya
Sebanyak 168 kasus perceraian terjadi di Kota Bitung pada tahun 2022, menurut data PN Bitung. Sedangkan Disdukcapil Bitung mengeluarkan 88 akta cerai.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Muldi, menyampaikan jumlah kasus percerain di tahun 2022, Selasa (26/10/2022).
“Perkara perceraian tahun 2022 Januari-26 Oktober 2022, berjumlah 168 perkara,” kata Muldi Kantor PN Bitung.
Muldi menjelaskan, dari 168 perkara perceraian selang 2022 ini, ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab.
Pertama karena cek-cok antara suami dan istri, adanya pihak ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jumlah itu jauh lebih banyak dari data perceraian yang dirangkum PN Bitung tahun 2021, yaitu sebanyak 134 kasus.
Muldi kembali menjelaskan, terjadinya perceraian ada banyak faktor dan permasalahan, untuk cek-cok rumah tangga karena perselingkuhan.
Baca juga: Wajah Lama Ramaikan Pilrek Unsrat Manado, Flora Kalalo dan Fabian Manoppo Siap Daftar
Baca juga: Kompetisi Liga 2 Pending, Sulut United Liburkan Pemain
Adapulan karena sang suami tidak punya pekerjaan, dan hanya mabuk-mabukan, ketika pulang ke rumah di pagi hari bertengkar dengan istri.
Lalu, faktor perekonomian juga menjadi alasan pasangan suami dan istri memilih cerai.
“Untuk faktor media sosial jarang. Kami belum menemukan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk klasifikasi usia yang mendominasi kasus perceraian di PN Bitung dibawah dan diatas 10 tahun serta 20 tahun ke bawah, untuk usia 20 tahun keatas dan 40 keatas sudah jarang sekali.
Kemudian untuk profesi yang mendominasi kasus perceraian adalah mereka yang kerja serabutan.
Di tempat terpisah, data perceraian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bitung pada Januari-Oktober 2022, mereka mengeluarkan 88 akta perceraian dan tahun 2021 ada 179 akta perceraian.
Baca juga: BREAKING NEWS, Cuaca Buruk, Kapal Rute Tahuna-Manado Tak di Berangkatkan
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Kamis 27 Oktober 2022, Info Gempa Magnitudo 5,0 SR Guncang Darat
“Yang mendominasi perceraian, sesuai dengan yang tertuang dalam putusan pengadilan yang dimasukkan pemohon yaitu karena perselingkuhan, beda pendapat sehingga tidak ada keharmonisan lagi,” kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Bitung, Angela Kelly Rori.(*)
