Tilang Manual Dihentikan
Polres Tomohon Kedepankan Teguran hingga Edukasi, Potensi Sebabkan Kecelakaan Tetap Tilang Manual
Polres Tomohon Kedepankan Teguran hingga Edukasi, Potensi Sebabkan Kecelakaan Tetap Tilang Manual.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerepan Tilang Manual di jalan telah diberhentikan dan beralih ke ETLE.
Hal ini sebagaimana Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun begitu, di Kota Tomohon, Sulawesi Utara penerapan Tilang Manual masih tetap bisa diberlakukan.
Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos menjelaskan dua bulan kedepan telah diinstruksikan untuk diterapkan ditilang ETLE.
Namun bagi daerah yang belum memiliki fasilitas ETLE, tentunya mengedepankan teguran, imbauan dan edukasi.
"Untuk daerah yang belum ada fasilitas ETLE termasuk lebih mengedepankan teguran, imbauan dan edukasi," ujarnya.
Meski begitu, bukan berarti Polres Tomohon tak ada tindakan tegas.
Menurut Nicky Polandos, pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas tetap bisa ditilang.
"Sebagaimana penyampaian Pak Kapolri bahwa yang berpotensi sebabkan kecelakaan bisa diberikan tindakan tegas. Artinya bisa ditilang," sebutnya.
"Contohnya mabuk saat membawa kendaraan. Melawan arah, atau potensi-potensi yang bisa mencelakai orang lain," tambah Nicky.
Turut dikatakan Nicky, untuk hasil operasi zebra yang digelar belum lama ini total 400 teguran dan 75 tilang.
"Teguran 400 dan tilang 75," tukasnya.
Selain itu, bukan berarti ketika ada larangan tilang manual terus krmudian pengguna jalan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
"Harapannya tentu masyarakat tetap mamatuhi aturan berlalu lintas untuk keselematan dan keamanan di jalan," tandas Nicky.
Sebagaimana diketahui Kota Tomohon merupakan jalur perlintasan.