Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tilang Manual Dihentikan

Polisi Lalu Lintas di Manado Hentikan Tilang Manual, Begini Cara Awasi Pengendara yang Melanggar

Polisi di Manado Sulawesi Utara tak akan lagi melakukan tilang manual. Berikut penegasan

Kolase Tribun Manado
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Benyamin Undap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info bagi pengendara di Manado Sulawesi Utara. Terkini, polisi lalu lintas tidak akan melakukan tilang manual. 

Untuk tilang, polisi lalu lintas akan beralih ke ETLE.

(Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas)

Berikut penegasan Kompol Benyamin Undap, Kasat Lantas Polresta Manado.

"Sudah kita terapkan dan dimulai hari ini. Jadi tak ada lagi tilang manual di jalan," ujar Kompol Benyamin Undap,

Baca juga: Polisi Lalu Lintas di Manado Hentikan Tilang Manual, Begini Cara Awasi Pengendara yang Melanggar

Kompol Benyamin Undap mengatakan sudah memberitahu instruksi ini ke semua jajaran Satlantas Polresta Manado yang ada di lapangan.

"Tadi sudah saya instruksikan semua anggota yang ada di Lantas agar tidak ada lagi tilang manual," tegas dia.

Meski begitu, Undap menghimbau agar masyarakat tetap taat pada aturan lalu lintas.

"Harus taat. Tetap pakai helm, jangan karena ada aturan ini malah masyarakat Manado lebih bandel.

Mari ciptakan Manado yang taat akan aturan lalu lintas," tegas dia. (Nie)

Baca juga: BREAKING NEWS, Dimulai Hari Ini, Polresta Manado Hentikan Semua Tilang Manual di Jalan

Arti Kata Tilang

Sudah banyak pengendara yang mendengar dan tahu kata Tilang. 

Tapi tak sedikit yang belum tahu arti kata tilang

Ternyata tilang adalah singkatan guys. 

Buat kamu yang belum ngeh, tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'. Karena terlalu panjang dan merepotkan buat disebut semua, 'Bukti Pelanggaran' jadinya disingkat jadi tilang saja.

Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang'.

Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehehe...

Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

GridOto sempat ngobrol dengan beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI yah...

Nah biar kamu enggak dapat tilang, makanya selalu patuhi peraturan di jalan raya. (GridOto.com)

Kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Tentang Tilang Manuai

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. (*)

Tidak ada lagi tilang manual di Manado sudah dihentikan oleh Polisi Lalu Lintas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Larang Polantas Tilang Manual untuk Hindari Pungli

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved