Info Terkini Pendaftaran PPPK 2022, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Siapkan berkas Anda untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
pendaftaran sudah dibuka dan para calon peserta sudah biea mengakses laman pendaftaraan.
Namun perhatikan, persiapkan berkas dan syarat agar saat mendaftar tinggal memasukkan data yang diminta tanpa harus sibuk mencari lagi.
Baca juga: Penerimaan PPPK Tahun 2022, Pemkab Sitaro Sulawesi Utara Tungu Juknis dari KemenPAN-RB
Siapkan berkas Anda untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dikabarkan dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), setelah Pengumuman Seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan dilakukan di laman SSCASN.
Bagi pelamar prioritas 1 dan yang telah memiliki akun Seleksi tahun 2021, tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.
Baca juga: Rekrut PPPK Strategi Pemerintah Kurangi Beban Negara Bayar PNS
Mereka dapat melakukan pembaruan data dan langsung mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.
Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.
Bagi calon pelamar berikut ini dokumen atau berkas-berkas yang harus disiapkan:
1. Pas Foto, dengan ketentuan:
- latar belakang berwarna merah;
- format JPEG/JPG
- ukuran maksimal 200KB;
Baca juga: Pemprov Sulawesi Utara Siap Rekrut 4.594 PPPK, Berikut Ketentuan Umum dan Mekanismenya
2. Surat pernyataan, dengan ketentuan: