Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara Siap Rekrut 4.594 PPPK, Berikut Ketentuan Umum dan Mekanismenya
Pemerintah akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Pemprov Sulawesi Utara pun bersiap diri merekrut PPPK apalagi Kementerian PAN RB sudah menyetujui formasi dan kuota PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Clay Dondokambey mengatakan, sesuai dengan Penetapan Kebutuhan PPPK instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022 telah disetujui jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594.
Jumlah itu terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279.
Ia menjelaskan, Seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT BKN.
"Seleksi ini dapat diikuti oleh Peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB," ungkap dia kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Secara umum, kata dia peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah
diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan Seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme, yaitu
Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.
Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri.
Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ≥ 3 tahun.
Mekanisme 3: Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural.
Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3>
Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.