Ferdy Sambo dan Putri Serta Kuat Maruf Kompak Ajukan Eksepsi Dakwaan, Semua Ditolak Hakim
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Brigadir Brigadir J ditolak majelis hakim.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Tiga tersangka pembunuhan Brigadir J kompak ajukan eksepsi.
Namun rupanya hakim juga kompak menolak nota keberatan yang mereka ajugan.
Sidang akan berlajut terus dengan agenda mendengarkan saksi.
Baca juga: Bripda Reza Hutabarat Ungkap Dilarang Lihat Jenazah Brigadir J, Dihalangi Oknum Berpangkat AKBP
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditolak majelis hakim.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu digelar hari ini Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Jakarta Selatan.
“Mengadili, satu menolak eksepsi atau kenerata dari tim penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA NO. 800/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan.
Baca juga: Kamaruddin Tanggung Semua Biaya Hidup Keluarga Brigadir J di Jakarta, Dibisakan karena Kuasa Tuhan
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Demikian dikatakan hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Baca juga: Kisah Brigadir J dan Vera Simanjuntak Berakhir di Duren Tiga: Maaf Dik, Nanti Abang Kabari Lagi
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-akui-sadar-ada-kekeliruan-yang-pernah-terjadi.jpg)