Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Manado Sulawesi Utara Nyaris Dikurung 14 Hari

Ica, warga Manado yang sehari - harinya jualan di Pasar 45 membuang sebuah botol air mineral ke trotoar depan sebuah toko, Rabu (26/10/2022).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Sidang tipiring penegakkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang trantib dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengolahan persampahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ica, warga Manado yang sehari - harinya jualan di Pasar 45 membuang sebuah botol air mineral ke trotoar depan sebuah toko, Rabu (26/10/2022).

Ia tak menyangka hal sepele itu membawanya ke pengadilan.

Rabu (26/10/2022), berlangsung sidang tipiring penegakkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang trantib dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pengolahan persampahan.

Sidang dipimpin seorang Hakim dari pengadilan negeri Manado. Sat Pol PP Manado tampil sebagai Jaksa.

Ica satu dari puluhan warga yang jalani sidang. Saat ditanyai hakim, Ica menjawab dengan blak - blakan.

"Biasanya disana ada karung sampah, tapi saat itu tak ada," katanya.

Ica mengaku kapok buang sampah sembarangan.

Richard warga lainnya yang jalani sidang tipiring mengaku membuang puntung rokok di trotoar.

Tahu tahu ia langsung digiring Sat Pol PP ke lokasi sidang. Kepada hakim dirinya mengaku terbiasa buang puntung rokok di jalan.

"Kali ini kena batunya," katanya.

Hakim saat memberi vonis sempat menakuti para warga. Ia menyebut vonis sesuai Perda adalah hukuman kurung badan 14 hari atau denda puluhan juta.

Mendengar itu, warga tampak shock.

"Namun kasihan kalian, maka kalian saya denda 25 ribu, inti dari ini sesungguhnya adalah terwujudnya kesadaran masyarakat," katanya.

Ica nampak lega. Tapi Hakim mengultimatum mereka agar tidak melakukan hal serupa.

Ancaman hukumannya akan berat.

"Ke depan tak ada ampun lagi," katanya.

Kasat Sat Pol PP Manado Yohanes Waworuntu mengatakan, ada 27 warga yang terjaring.

Pelanggaran mereka adalah jualan di tempat terlarang serta buang sampah sembarangan.

Sebut Waworuntu, tujuan sidang itu agar ada efek jera masyarakat. "Sidang ini akan kita gelar rutin," katanya.

Tentang Manado

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.

Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang. (Art)

Baca juga: Kondisi Ekonomi Keluarga Balita Eca Putri Memprihatinkan, Begini Foto-foto Rumahnya

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 27 Oktober 2022, Info BMKG 25 Daerah Potensi Cuaca Ekstrem

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved